Ditjen Pajak: 34 WNI Dalam Paradise Papers Tak Ikut Tax Amnesty

Desy Setyowati
27 November 2017, 18:52
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menelusuri 96 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dokumen Paradise Papers. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 orang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, pada mulanya pihaknya mendapatkan informasi delapan hingga sembilan WNI dalam Paradise Papers. Namun setelah dikaji lebih dalam, ternyata terdapat 96 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 orang diketahui sudah mengikuti amnesti pajak.

Advertisement

"Di 2016, dari 96 WNI (yang masuk daftar Paradise Papers), yang lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 64 orang. Sedangkan hanya 62 orang yang sudah ikut amnesti pajak," tutur Yon di kantornya, Jakarta, Senin (27/11).

(Baca juga: Sri Mulyani Pantau Orang Kaya Indonesia dalam Daftar Paradise Papers)

Ditjen Pajak akan memeriksa lebih lanjut 34 wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak. Petugas akan memverifikasi data untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, salah satunya perihal aset yang disimpan. "Misal, si A di Paradise Papers, kami tahu sudah atau belum ikut amnesti pajak. Tapi asetnya apa? Kami harus cari tahu lagi," kata dia.

Ditjen pajak akan memverifikasi data dengan membandingkan informasi yang terdapat dalam SPT pajak maupun sumber lainnya. Saat ini, Ditjen Pajak sudah memperoleh data dari 60 lembaga atau instansi, terkait dengan aset seperti properti, kendaraan bermotor, saham, obligasi, dan sebagainya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement