Kementerian ESDM Akan Kenakan Royalti Progresif untuk 3 Komoditas

Anggita Rezki Amelia
27 November 2017, 21:01
Emas
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012. Salah satu poin perubahan pada aturan anyar itu, adalah pengenaan royalti progresif kepada tiga jenis hasil tambang. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara  Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan tigas jenis hasil  tambang yang akan dikenakan royalti progresif adalah emas, perak, dan tembaga. Alasannya harga dari tiga jenis komoditas tersebut cenderung bergerak cepat dan relatif tinggi di pasaran. 

Dengan adanya perubahan royalti progresif tersebut maka penerimaan negara dari tiga komoditas tersebut akan lebih baik dan terjaga. "Filosofinya adalah supaya pemerintah selalu dapat lebih besar dari kenaikan harga,"kata Bambang di Jakarta, Senin (27/11).

Untuk emas nantinya jika harga berada di level US$ 1.300 dan naik ke 1.400 per troy ounce, royalti pemerintah naik 0,25%. Jadi setiap kenaikan US$ 100 per troy ounce mulai dari harga US$ 1.300 per troy ounce, akan dikenakan royalti progresif 0,25%.

Bambang mengatakan wacana perubahan tersebut baru sebatas usulan Kementerian ESDM dan belum disosialisasikan ke pemangku kepentingan. Namun demikian draf tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Darmin Nasution masih ingin mendengar asosiasi terlebih dulu. “Jadi ini masih usulan dari ESDM," kata Bambang.

(Baca: Perusahaan Tambang Menunggak Kewajiban ke Negara Rp 3,2 Triliun)

Bambang mengatakan apabila aturan tersebut rampung dan disetujui, maka kontrak-kontrak tambang  eksisting harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada diaturan baru tersebut. Artinya kontrak-kontrak tersebut harus diamendemen.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...