Kementerian ESDM Tetapkan Formula Baru Minyak Banyu Urip
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan formula baru untuk minyak mentah dari Lapangan Banyu Urip. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 4028 K/12/MEM/2017.
Keputusan itu menyebutkan formula Minyak Mentah Banyu Urip adalah ICP Arjuna plus US$5,50 per bareI pada titik serah fasilitas di penampungan terapung (Floating Storage and Offloading/FSO) Gagak Rimang. Penentuan harga itu mempertimbangkan beberapa hal dari tim harga minyak mentah.
Pertimbangan pertama adalah minyak Banyu Urip sudah lama diproduksikan. Selain itu minyak Banyu Urip memiliki tingkat kestabilan produksi dan kualitas serta penyerapan pasasr yang baik. “Sehingga perlu dilakukan penyesuaian formula,” dikutip dari website Direktorat Jenderal Migas, Selasa (28/11).
Formula ini nantinya dievaluasi Tim Harga Minyak Mentah Indonesia secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam per tahun. Adapun aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan 21 November 2017.
Sebelum aturan ini berlaku, Kementerian ESDM sebenarnya sudah menentukan formula sementara. Ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 168.K/12/DJM.B/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip.
Aturan yang ditetapkan 23 Juni 2016 itu menyebutkan harga minyak mentah Banyu Urip di titik serah FSO Gagak Rimang sebesar ICP Arjuna dikurangi US$ 0,50 per barel. Harga tersebut digunakan Perusahaan dalam Perjanjian Jual Beli Minyak dengan Pertamina dan PT Tri Wahana Universal (TWU). Jadi tidak ada lagi penjualan dari titik serah fasilitas produksi awal (Early Production Facility/EPF).
(Baca: Blok Cepu Digenjot 300.000 Bph, Arcandra Khawatir Produksi Cepat Turun)
Padahal tahun 2015 lalu, ada dua formula. Formula pertama ada di titik serah FPO Gagak Rimang adalah sebesar ICP Arjuna dikurangi US$0,50 per barel. Sedangkan harga minyak mentah Banyu Urip di titik serah adalah sebesar ICP Arjuna dikurangi US$3,50 per barel. Ini sesuai Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No 209.K/DJM.B/2015.