Menkominfo Tak Akan Blokir Layanan Airbnb, tapi Diatur
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan tidak ada rencana pemblokiran penyedia layanan akomodasi berbasis digital seperti Airbnb. Menurutnya, hal ini telah dibahas dengan Menteri Pariwisata Arief Yahya.
“Tidak ada rencana pemblokiran Airbnb,” kata Rudiantara saat dihubungi Katadata, Rabu (29/11).
Menurutnya, disrupsi digital merupakan hal yang lazim terjadi, contohnya pada industri transportasi. Oleh karena itu, model bisnis digital pada industri penginapan di Indonesia juga harus diatur, bukan ditutup.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Riza menyatakan pemblokiran untuk aplikasi digital telah diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 19 Tahun 2014. Salah satu alasan pemblokiran adalah memuat konten yang negatif. Hal tersebut, sejauh ini belum ditemukan pada aplikasi Airbnb, dan sejenisnya
Di pihak lain, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Rainier Daulay meminta agar regulasi dibuat sesegera mungkin. Ia menginginkan adanya kejelasan dalam perizinan, hingga pajak sehingga pemilik properti yang menyewakan akomodasi melalui aplikasi diperlakukan sama dengan hotel konvensional. “Harus ada regulasi secepatnya supaya bisnis bisa berjalan,” tutur Rainier.
Ia mengungkapkan, Airbnb berpotensi menghilangkan pendapatan negara. Selain pajak, lapangan pekerjaan yang disediakan hotel konvensional juga bakal tergerus.