Kakao dan Kelapa Bakal Masuk ke Sistem Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kajian aturan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) juga diperluas tidak hanya untuk komoditas karet, tetapi juga kakao dan kelapa. Sistem pendanaan badan ini rencananya bakal menjadi sebuah aturan baru dalam bentuk Peraturan Presiden.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menyatakan pemerintah sedang mengkaji kemungkinan perluasan BPDP. "Kajian bertahap, karet segera, kakao dan kelapa berikutnya," kata Musdhalifah kepada Katadata, Jakarta, Senin (4/12).
Nantinya, Kementerian Koordinator Bidang perekonomian bakal memanggil para pelaku usaha dan regulator terkait komoditas-komoditas tersebut. Dengan demikian, regulasi yang dibuat lebih tepat guna dan tidak berbenturan dengan aturan lainnya.
"Seperti peraturan lainnya, bentuknya dalam bentuk Perpres dan juga PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tergantung kesesuaian pelaksanaan," ujar Musdhalifah.
(Baca juga: Rugi Berbalik Laba, Kinerja PTPN III Terdongkrak Harga Sawit dan
JIka kajian ini berjalan mulus dan regulasinya disepakati, nantinya ekspor karet, kakao dan kelapa akan dikenai pungutan, selain bea keluar. Dana tersebut akan dikelola oleh BPDP, dan hasilnya akan disalurkan kembali untuk membiayai kebutuhan perkebunan dan kegiatan produksi masing-masing komoditas.