Kontraktor Migas Keberatan Talangi Jatah Pemda jika Pakai Gross Split

Anggita Rezki Amelia
6 Desember 2017, 21:23
Rig
Katadata

Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) keberatan menalangi 10% hak kelola (participating interest/PI)  milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apalagi jika harus menggunakan kontrak skema gross split. Alasannya skema itu tidak ada lagi penggantian biaya operasi (cost recovery).

Direktur Eksektutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengusulkan agar pemberian PI 10% dilakukan dengan mekanisme bisnis yang wajar (business to business/b to b) sehingga tidak memberatkan kontraktor. "Ini yang kami pertanyakan terutama untuk yang pakai gross split, karena sudah tidak ada sistem cost recovery, menjadi lebih berat lagi," kata dia di Jakarta, Rabu (6/12).

Advertisement

Marjolijn mengaku aturan Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang PI daerah juga belum mengatur mengenai tata cara pengembalian biaya bagi kontraktor yang menalangi 10% hak kelola daerah.  Untuk itu IPA berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM bisa mengajak mendiskusikan implementasi aturan itu.

Adapun dalam Permen ESDM Nomor 37/2016, penalangan PI 10% hanya berlaku wajib untuk kontrak migas yang baru. Untuk kontrak eksisting dan sedang berjalan belum bisa diwajibkan, karena harus tetap menghormati syarat dan ketentuan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.

Kementerian ESDM mencatat saat ini ada delapan kontrak blok migas yang akan berakhir pada 2017 dan 2018. Delapan kontrak ini adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok Tengah dan Blok Kalimantan. Ada juga Blok B dan Blok NSO di Aceh yang saat ini dikelola oleh anak usaha Pertamina. Nantinya setelah habis kontrak blok-blok ini akan menggunakan skema kontrak migas gross split.

Adapun pemerintah daerah (pemda) yang boleh menerima PI wajib memenuhi beberapa kriteria. Pertama, BUMD bisa perusahaan daerah atau perseroan terbatas yang 99% sahamnya dimiliki pemda yang bersangkutan. Kedua, status BUMD disahkan melalui peraturan daerah. Ketiga, BUMD atau perseroan terbatas daerah tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement