Pemerintah Akan Rilis 31 Regulasi E-Commerce Tahun Depan

Michael Reily
8 Desember 2017, 12:25
Rudiantara
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Menkominfo Rudiantara saat pembukaan Indonesia E-Commerce Expo di Indonesia Convention Exibation (ICE), Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (9/5).

Pemerintah menargetkan akan menerbitkan 31 Peraturan Menteri terkait perdagangan secara elektronik atau e-commerce pada 2018. Untuk meningkatkan efektivitas dan fokus kerjanya, pemerintah membentuk 3 Kelompok Kerja (Pokja).

Peraturan Presiden 74 Tahun 2017 tentang peta jalan perdagangan elektronik dibuat untuk mengatur tujuh isu, yaitu teknologi, pajak, logistik, perlindungan konsumen, sosialisasi, keamanan siber, serta infrastruktur.

"Perlu koordinasi sehingga dibuat Pokja di bawah komite pengarah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara di Jakarta, Kamis (7/12) malam.

Ia menjabarkan, Pokja Pertama terkait perdagangan dipimpin oleh Kementerian Perdagangan. Kemudian, Pokja Kedua berkaitan dengan infrastruktur, model, dan sistem teknologi akan dikomandoi oleh Kementerian Kominfo. Ketiga, Pokja yang berkaitan dengan sistem pembayaran, pajak, cukai, dan berkaitan dengan keuangan akan dipegang oleh Kementerian Keuangan.

(Baca juga: Tiongkok Makin Unjuk Kekuatan di Sektor Ekonomi Digital)

"Ada penyeberangan perbatasan, cara membeli buku lewat Amazon, beli peranti lunak dari luar negeri bakal diatur," kata Rudiantara.

Menurutnya, kebijakan e-commerce saling berkaitan antarkementerian. Sehingga, ia berharap para pemimpin bisa mengimplementasikan fokus kerja dengan segera supaya aturan bisa diterbitkan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...