Kemendag Sulit Kontrol Peredaran Barang di E-Commerce

Michael Reily
11 Desember 2017, 18:42
Digital e-commerce
Arief Kamaludin | KATADATA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun ini telah melakukan pengawasan terhadap 582 produk. Meski jumlahnya meningkat 23% dibandingkan tahun lalu, Kemendag tetap kesulitan mengontrol peredaran barang-barang melalui e-commerce.

"Pengawasan baru bisa dilakukan jika sudah ada di pasar," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Syahrul Mamma di Auditorium Kemendag, Jakarta, Senin (11/12).

Advertisement

Saat ini, Syahrul mengakui bahwa belum ada sistem pengawasan peredaran produk yang dijual di marketplace e-commerce. Sehingga, produk yang ada di gudang pelaku usaha e-commerce hanya bisa diawasi lewat sistem impor di kepabeanan.

Selain itu, produk hasil pembelian dari e-commerce juga baru bisa ditindaklanjuti jika ada laporan dari konsumen. Sehingga, perlindungan kepada konsumen tidak bisa dilakukan secara total.

(Baca juga: Raja Ekonomi Digital, Tiongkok Kuasai 42% Transaksi E-commerce Dunia)

Menurut Syahrul, pengawasan dilakukan untuk produk yang diberlakukan ketentuan Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang wajib mencantumkan label, petunjuk penggunaan dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement