Kementerian PUPR Rilis Aturan Baru Cegah Korupsi Pengadaan Proyek

Ameidyo Daud Nasution
11 Desember 2017, 19:13
Basuki PUPR
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan sebuah aturan untuk meminimalisasi korupsi di lingkungan kementerian tersebut. Aturan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 914 Tahun 2017 ini akan merombak mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementeriannya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dengan aturan ini maka usulan pengadaan barang dan jasa akan diberikan kewenangannya kepada Kepala Balai sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa. Sebelumnya pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa yang ditunjuk oleh Satuan Kerja (Satker).

Advertisement

Menurutnya, mekanisme yang baru ini akan membuat ULP bisa mempertanggungjawabkan apa saja permasalahan pengadaan yang dialami Pokja, termasuk penyelewengan. Berbeda dengan pertanggungjawaban dalam mekanisme sebelumnya. "Jadi saya ubah mekanismenya, jadi yang bertanggung jawab ULP," kata Basuki di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).

(Baca: Dukung KPK, Jokowi Akan Buat Aturan Antikorupsi Sektor Swasta)

Dalam Kepmen tersebut, tercatat ada 34 ULP yang tersebar di seluruh Indonesia. Nantinya, ULP tersebut dapat melaporkan adanya penyimpangan di bagiannya kepada Kepala ULP. Adapun anggota ULP ini terdiri dari seluruh bidang PUPR, mulai dari Bina Marga, hingga Cipta Karya dan Sumber Daya Air.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement