Sidang Paripurna Terima Setnov Mundur, Ketua DPR Masih Kosong
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar menjelang masa sidang terakhir membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Rapat paripurna belum menentukan pengganti Setya Novanto.
“Surat tersebut sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang paripurna, Senin (11/12).
Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 6 Desember lalu kepada pimpinan DPR. Selain membacakan nomor surat pengunduran diri Setno, Fadli Zon juga menyebutkan beberapa surat lain yang terkait dengan polemik pergantian Ketua DPR, yakni surat dari Setnov terkait usulan Azis Syamsuddin sebagai penggantinya dan juga surat dari Partai Golkar yang meminta pergantian Ketua DPR menunggu proses internal.
(Baca: Limpahkan Berkas Setnov ke PN Jakpus, KPK: Praperadilan Dapat Gugur)
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, usulan pengganti Setnov ini sempat dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR yang digelar Senin siang. Dari hasil rapat tersebut, Azis batal menjadi pengganti Setnov.
Pembatalan keputusan melantik Azis untuk menghindari kegaduhan di internal Golkar akibat permintaan Novanto yang menunjuk Aziz sebagai Ketua DPR. "Makanya agar (kegaduhan) tidak terjadi meluas disepakati dalam Bamus untuk menunda membacakan surat tersebut di rapat paripurna," kata Aziz.