Banyak Konflik Apartemen, Pemerintah Didesak Terbitkan PP Rumah Susun

Dimas Jarot Bayu
12 Desember 2017, 18:21
Tanah properti
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pembangunan proyek poperti.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Peraturan tersebut dianggap penting untuk melindungi para pemilik dan penghuni rumah susun di Indonesia.

"PP itu harus segera diterbitkan, habis itu peraturan pelaksanaannya," kata Ketua BKPN Ardiansyah Parman di Jakarta, Selasa (12/12).

Ardiansyah mengatakan, saat ini masih banyak persoalan yang menjerat para penghuni dan pemilik rumah susun. Sejak dua tahun lalu, BKPN telah menerima 30 pengaduan mengenai berbagai permasalahan di rumah susun.

Beberapa masalah tersebut, antara lain tidak dilaksanakannya kewajiban pembangunan unit properti oleh pengembang. Padahal, pembeli sudah membayar cicilan unit tersebut.

"Jadi pembeli sudah membayar melalui cicilan dan sebagainya tapi unit tidak jadi dibangun," kata Ardiansyah. (Baca: Acho dan Apartemen Green Pramuka Berdamai, Gugatan Akan Dicabut)

Kenaikan biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) serta air, gas, dan listrik juga kerap dikeluhkan oleh penghuni. Menurut Ardiansyah, pengembang yang dikeluhkan kerap menaikkan ketiga hal tersebut secara sepihak.

Kemudian, penghuni juga tidak mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) meski sudah membayar lunas unit properti. Alhasil, sertifikat hak milik juga kerap tidak didapatkan penghuni.

"Itu ada yang sampai 10 tahun juga enggak terbit-terbit," kata Ardiansyah. 

Penghuni juga mengeluhkan sertifikat hak milik mereka yang dijaminkan oleh pengembang ke Bank. Keluhan lainnya adalah mengenai kualitas unit properti yang dibeli penghuni.

"Ada perbedaan dalam penafsiran unit yang telah dibeli penghuni dengan pengembang," kata Ardiansyah. 

(Baca: Izin Belum Lengkap, Tiga Hunian Murah di Stasiun Mulai Dibangun)

Kemudian, BPKN juga mendapatkan keluhan mengenai pengalihan fungsi dari fasilitas umum yang termasuk dalam jual beli. "Itu juga banyak. Tadinya untuk lapangan parkir, sekarang dibangun pengelola jadi ruko terus dijual lagi, ini juga banyak diadukan ke BPKN," kata Ardiansyah.

Hal lain adalah mengenai lamanya rentang waktu bagi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Selain itu, wanprestasi dari pengembang properti juga dikeluhkan ke BKPN.

"Kami menerima pengaduan tidak hanya dari konsumen tapi juga pelaku usaha," kata Ardiansyah.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...