Tabungan Perumahan Rakyat Ditargetkan Mulai Efektif April 2018
Pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan yang akan menjadi payung hukum dan tata laksana pengelolaan dana tabungan perumahan ini ditargetkan mulai efektif di tahun depan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti menjelaskan program Tapera bertujuan agar pekerja memiliki tabungan untuk bisa memiliki rumah. Peserta Tapera tidak boleh lagi mendapatkan subsidi. Sehingga, pemerintah bisa menyisir pihak-pihak mana saja yang berhak mendapatkan subsidi.
(Baca: Modal Tapera Digodok, Pekerja Bisa Lebih Cepat Punya Rumah)
Lana mengatakan payung hukum pelaksanaan program Tapera ini akan diterbitkan dalam waktu dekat. Saat ini, RPP tersebut telah diedarkan ke berbagai kementerian terkait guna dimintakan paraf persetujuan. Selanjutnya, pemerintah akan mengkoordinasikan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera yang ditargetkan bisa terbentuk pada 24 Maret 2018.
"Mudah-mudahan April (dana sudah bisa ditarik), tetapi juga perlu melihat kesiapan BP Tapera yang harus menentukan bank kustodian dan manajer investasinya," ujar Lana saat ditemui di Menara BTN, Jakarta, Selasa (12/12).
Salah satu poin penting yang tertera dalam aturan ini adalah dana yang dipungut untuk program tersebut sebesar 3 persen dari total gaji pokok per bulannya. Rinciannya, 2,5 persen akan ditanggung oleh pekerja, dan 0,5 persen sisanya ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
(Baca: Anies Akan Gandeng Program Sejuta Rumah Jokowi dengan DP 0 Rupiah)