Paket Dana Tunai buat Pekerja Desa Dipercepat untuk Kerek Daya Beli

Desy Setyowati
13 Desember 2017, 12:51
Rupiah_Katadata_Arief5.jpg
KATADATA

Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan pencairan dana desa dengan skema cash for work atau secara tunai untuk program padat karya tahun depan. Tujuannya, agar kegiatan di daerah dengan prinsip swakelola bisa dilakukan lebih cepat.

Dalam hitungan pemerintah, program cash for work bisa meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 108-Rp 584 juta per desa dan Rp 5,7-Rp 12,2 triliun secara nasional. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo menjelaskan peningkatan itu terjadi karena pendapatan masyarakat diperkirakan bisa naik Rp 154-Rp 835 juta per desa.

"Pendapatan masyarakat secara nasional juga akan meningkat Rp 8,2- Rp 17,5 triliun," ujar dia saat pelatihan Kemenkeu di Bogor, Selasa sore (12/12). Sebab dengan program ini, tenaga kerja baru bisa terserap sebanyak 5,8-11,8 juta orang. Dengan begitu, kemiskinan pun bakal turun 355 ribu jiwa.

(Baca: Dana Desa Dianggap Bisa Kerek Pertumbuhan Ekonomi yang Stagnan)

Merujuk pada perhitungan tersebut, Kemenkeu mengkaji pencairan dana desa dengan skema ini lebih cepat. "Program cash for work yang tadinya Februari bisa jadi Januari. Tahap kedua dari Juli bisa jadi Juni. Ini sedang kami kaji," kata Boediarso.

Selama ini penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Daerah (RKUD) tahap I sebesar 60 persen paling cepat dilakukan pada Maret dan paling lambat Juli. Itu karena ada persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya peraturan daerah (perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), peraturan kepala daerah (perkada) mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, dan laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan realisasi penyerapan dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Sementara pencairan 40 persen di tahap II dilakukan paling cepat Agustus. Syaratnya laporan dana desa tahap I telah disalurkan ke rekening kas daerah paling kurang 90 persen; laporan dana desa tahap I telah diserap oleh desa rata-rata paling kurang 75 persen; dan rata-rata capaian output paling kurang 50 persen. Selanjutnya, dana tersebut disalurkan dari RKUD ke rekening kas desa (RKD) dalam tujuh hari kerja, dengan syarat yang sama.

Prinsipnya, program cash for work ini mengacu pada swakelola atau perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa. Program ini harus menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja dan menggunakan bahan baku setempat. Kegiatannya pun dikhususkan hanya untuk proyek embung, jalan, jembatan, irigasi, polindes, PAUD, atau pasar desa.

(Baca: Jokowi Minta Kepala Daerah Arahkan APBD untuk Program Padat Karya)

Upah yang diberikan di bawah upah buruh tani yakni Rp 50.000 per hari dan minimal 30 persen dari nilai pekerjaan fisik. Pelaksanaan kegiatan tidak memerlukan alat berat dan bentuk kegiatannya bisa berupa pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan. Kemudian, tidak dilaksanakan bersamaan dengan masa panen, pekerjaannya beberlanjutan selama setahun, serta mengoptimalkan peran pendamping desa.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...