BI Waspadai Dominasi Go-Jek Setelah Akuisisi Tiga Fintech

Michael Reily
18 Desember 2017, 17:53
Gojek dan 3 Bank
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Komunikasi dan Telekomunikasi Rudiantara (tengah bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad (kanan) dan CEO GO-JEK Nadiem Makarim (kiri) berbincang usai menyaksikan penandatanganan kerjasama perluasan akses layanan perb

Bank Indonesia (BI) meminta Go-Jek melaporkan akuisisi tiga perusahaan financial technology (fintech), yakni Kartuku, Midtrans, dan Mapan. Salah satu aspek yang dipertimbangkan oleh BI adalah potensi dominasi pasar oleh Go-Jek Group pada industri jasa keuangan digital.

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menyatakan, BI akan menerapkan consolidated supervision terkait laporan akuisisi Go-Jek. "Untuk membuat iklim usaha yang kondusif, BI sangat peduli dan mempunyai hak untuk meneliti," kata Pungky di Gedung BI, Jakarta, Senin (18/12).

Menurut Pungky, ada tiga hal utama yang akan diperhatikan BI. Pertama, manfaat suatu usaha pada perekonomian nasional. Kedua, skala usaha yang dilakukan harus memenuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Ketiga, model bisnis yang dilakukan suatu usaha tidak boleh melakukan praktik yang sifatnya merugikan. Apalagi, jika Go-Jek nantinya benar-benar mendominasi industri jasa keuangan digital. "Contohnya, tidak ada predatory pricing yang bisa membuat kompetisi menjadi tidak kondusif," kata Pungky.

(Baca juga:  Panasnya Persaingan Uang Elektronik GoJek dan Grab Jelang Tutup Tahun)

Go-Jek sebelumnya mengakuisisi tiga perusahaan fintech. Dua di antaranya, yakni Kartuku dan Midtrans adalah penyedia sistem pembayaran yang akan masuk ke dalam National Payment Gateway (NPG). Bahkan, keduanya sedang mengajukan lisensi uang elektronik di BI. Sementara Mapan tidak masuk ke dalam model Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Ia menekankan, pengawasan yang dilakukan BI tidak hanya dilakukan kepada perusahaan yang sedang mengajukan izin, tetapi juga kepada lembaga keuangan yang sudah mempunyai izin. "Perusahaan yang mau diakuisisi dan perusahaan yang mau mengakuisisi harus lapor ke BI," tutur Pungky.

Ia menjelaskan, BI sudah bertemu pihak Go-Jek dan telah melakukan pembahasan untuk kelengkapan persyaratan. Go-Jek pun sudah memberikan laporan dan dokumen untuk segera diproses oleh BI.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...