HIPMI Nilai Regulasi Tak Konsisten Sebabkan 142 Proyek EBT Mangkrak

Arnold Sirait
18 Desember 2017, 13:35
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin
ilustrasi.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mulai buka suara terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang mangkraknya proyek energi baru terbarukan (EBT). Mereka menganggap proyek tersebut mangkrak akibat tidak konsistennya pemerintah.

Wakil Ketua Umum BPP HIPMI Yaser Palito mengatakan proyek energi baru terbarukan itu terbengkalai sebagai dampak dari regulasi pemerintah yang tidak konsisten atau kerap berubah. “Ini dampak dari inkonsistensi regulasi yang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mau perbaiki,” ujar kata dia berdasarkan keterangan resminya dikutip Senin (18/12).

Seperti diketahui, sejak tahun 2011, ada 142 proyek energi baru dan terbarukan (EBT) senilai Rp 1,17 triliun yang dikerjakan Kementerian ESDM mangkrak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, banyak pembangkit listrik EBT yang rusak dan terbengkalai setelah dibangun.

Yaser mengatakan, mangkraknya 142 proyek EBT tersebut sebenarnya dapat dicegah bila regulasi investasi EBT cukup mendukung. Sehingga sejak awal pengerjaan proyek EBT tersebut dikerjakan secara profesional.

Sementara itu, saat ini menurut Yaser proyek-proyek tersebut digarap asal-asalan. “Sebab nantinya setelah diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda). Lalu pemda mencari mitra swasta, tapi tidak ada yang mau sebab harga listrik tidak menarik. Sementara, biaya investasi dan pemeliharaannya besar,” ujar dia.

Yaser mengatakan, pada 2009, sebenarnya harga EBT dibuat semenarik mungkin bagi swasta. Namun belakangan, berbagai revisi membuat peminat EBT menurun. Bahkan kebijakan ESDM akhir-akhir ini membuat perbankan dalam negeri sulit memberikan pinjaman kepada pengusaha karena sudah dipatok dengan tarif tetap dan rendah.

Alhasil pemerintah daerah juga kesulitan mencari mitra. “Dengan tarif flat 85% dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP), mana ada swasta yang mau jadi mitra, biarpun bareng Pemda," ujar Yaser.

Penetapan tarif EBT ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)/Angin, tarif listriknya ditentukan berdasarkan BPP setempat. Apabila BPP pembangkit setempat di atas rata-rata BPP pembangkit nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTB paling tinggi 85% dari BPP setempat. Namun jika BPP setempat sama atau di bawah rata-rata BPP nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTB ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...