SKB Empat Menteri Terbit, Rp 18 Triliun Dikucurkan untuk Pekerja Desa

Dimas Jarot Bayu
18 Desember 2017, 17:06
Jokowi desa
ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo
Presiden Joko Widodo meninjau proyek dana desa di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, 28 November 2016.

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri untuk program padat karya dalam dana desa, Senin (18/12). SKB mengatur alokasi minimal 30% dari dana desa Rp 60 triliun atau sekitar Rp 18 triliun untuk upah tenaga kerja.

SKB ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Desa & PDTT) Eko Putro Sandjojo; serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.

"SKB ini merupakan upaya untuk melakukan penyelarasan empat kementerian untuk mengefektifkan pembangunan desa dan pemanfaatan dana desa untuk menyetarakan target. Fokus SKB ini adalah memastikan pelaksanaan padat karya tunai di desa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.

(Baca: Jokowi Siapkan Paket Dana Tunai untuk 15 Juta Pekerja di Desa)

Puan mengatakan, program padat karya dana desa ini akan disalurkan ke-1000 desa di 100 kabupaten/kota. Sebanyak 100 kabupaten/kota itu diambil dari wilayah yang dinilai memiliki tingkat kemiskinan dan angka kekurangan gizi (stunting) yang cukup tinggi.

"Diharapkan nantinya 1000 desa tertinggal pada tahun 2018 akan berkurang atau mungkin selesai masalah kemiskinan dan stunting," kata Puan.

Adapun, pada tahap awal program ini akan diberikan kepada 100 desa di sepuluh kabupaten/kota. Rencananya, tahap awal dilakukan pada Januari 2018 mendatang.

"Karena memang tahapan ini akan kita perlukan untuk bisa mensinergikan semua program kementerian yang ada ditambah dana desa. Jadi banyak hal yang akan kita lakukan," kata Puan.

(Baca: Jokowi Instruksikan Para Menteri "Kawal" Penggunaan Dana Desa)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...