Tambal Defisit Pakai Dana Cukai, BPJS Kesehatan Tunggu Aturan Menkeu

Miftah Ardhian
18 Desember 2017, 17:02
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) menda

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku masih menunggu aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menggunakan dana cukai rokok guna menambal defisit yang dialami lembaga tersebut. Aturan tersebut rencananya akan terbit bulan ini.

Kemenkeu telah menyatakan akan membantu menutup defisit anggaran lembaganya dengan menggunakan dana cukai rokok yang telah terkumpul setiap tahunnya. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan pihaknya menyambut positif dan sangat berterima kasih dengan adanya rencana dari pemerintah. 

Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum selesai. Dia mengatakan aturan ini nantinya akan berisi pertunjuk teknis untuk mengatur bagaimana BPJS Kesehatan mengumpulkan, melaporkan, rekonsiliasi, dari penggunaan dana tersebut. Dana ini diklaim dapat menjamin keberlangsungan keuangan lembaga tersebut.

(Baca: Siasati Tunggakan, BPJS Kesehatan Gandeng Bank Debet Iuran Peserta)

"Ini uang masyarakat tidak begitu saja diberikan, harus ada transparansi dan akuntabilitasnya," ujar Kemal saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (18/12). 

Adapun, kebijakan ini akan diatur dalam revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan dan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2016 yang mengatur mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...