Berlaku Bulan Depan, Lelang Gula Rafinasi Tetap Ditolak Pengusaha

Michael Reily
19 Desember 2017, 19:17
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Kebijakan pemerintah untuk menyelenggarakan lelang gula rafinasi pada 15 Januari 2018 masih menuai kritik dari kalangan pengusaha. Pengusaha merasa tidak perlu ada perubahan metode penjualan gula rafinasi dari sistem kontrak menjadi lelang.

Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardhana menyatakan, ada potensi korupsi dan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dalam kebijakan ini. Pasalnya, Kementerian Perdagangan menunjuk pihak ketiga, yakni PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang.

Menggunakan Pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 dalam Permendag 16/2017, pemerintah dianggap menyalahi aturan. "PKJ tidak memiliki syarat pengalaman dalam penyelenggaraan lelang," kata Danang dalam diskusi kebijakan publik di Jakarta, Selasa (19/12).

Sebab, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengamanatkan agar setiap pengadaan barang dan jasa memutuskan calon pemenang memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan barang dan jasa sesuai kebutuhan, tidak hanya tentang keahlian. PKJ sendiri terbilang baru dalam hal perniagaan gula rafinasi.

Menurut Danang, sistem lelang membuat pengusaha sulit mendapat kepastian pasokan. Sebab, dengan mekanisme lelang, mendapat hak yang sama sebagai pembeli. "Semua level pengguna gula rafinasi dari pasar sampai produsen sebesar Coca-Cola wajib membeli dari pasar lelang," ujarnya.

(Baca: Tolak Lelang Gula Rafinasi, Faisal Basri Usul Berdayakan Bulog)

Danang mengungkapkan, sikap Kementerian Perdagangan tidak sesuai dengan kemauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan kemudahan berusaha bagi pelaku industri. Aturan pun hanya akan menambahkan kerumitan dalam tata niaga.

Ahli Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 menetapkan gula sebagai barang dalam pengawasan. Namun, hal itu tak berarti tata niaga gula sepenuhnya diatur oleh negara. "Sehingga Permendag gula rafinasi tidak punya pijakan legal yang tepat," kata Ibnu.

Sementara, aturan lelang gula rafinasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 sendiri telah diperbaharui sampai Permendag 40 Tahun 2017 dan Permendag 73 Tahun 2017. Perubahan regulasi dalam waktu singkat ini dinilainya sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menyebutkan, penyelenggaraan lelang gula rafinasi hanya akan memperpanjang mata rantai distribusi. Rantai pasokan yang semakin panjang pun berpotensi meningkatkan biaya transaksi.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...