PPATK Sebut Istri dan Anak Setnov Bisa Terjerat Pidana Pencucian Uang
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menilai istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan kedua anaknya yakni Reza Herwindo dan Dwina Michaela dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya dapat terjerat TPPU jika terbukti mengetahui dan ikut menikmati dana yang diduga dikorupsi Setnov dari proyek pengadaan e-KTP.
"Kalau memang terbukti dia mengetahui dan ikut menyimpan atau menguasai tentu bisa dikenakan (TPPU)," kata Kiagus di kantornya, Jakarta, Selasa (19/12).
Kiagus mengatakan, KPK harus membuktikan terlebih dahulu aliran dana yang kemungkinan diterima Deisti, Rheza, maupun Dwina, sebelum dapat menjerat ketiganya. KPK telah memanggil ketiganya sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Bahkan, Deisti telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
(Baca: Dakwaan Setnov Ungkap Aliran Dana e-KTP & Keterlibatan Anggota DPR)
Dalam dakwaan terhadap Novanto, nama Deisti dan Reza disebut pernah memiliki saham meyoritas di PT Mondialindo Graha Perdana. Deisti disebut memiliki 50% saham Mondialindo selama kurun waktu 2008-2011.
Sementara, Reza pernah memegang saham PT Mondialindo sebesar 30% selama kurun waktu 2008-2011. Mondialindo memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera yang didirikan pada tahun 2007 bersama adik Andi Agustinus, Vidi Gunawan. Murakabi dibentuk sebagai salah satu perusahaan pendamping yang sempat diarahkan dalam tiga konsorsium untuk memenangkan proyek e-KTP.
Kepemilikan saham keduanya dilakukan dengan cara keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membeli saham PT Murakabi Sejahtera milik adik Andi, Vidi Gunawan sehingga dapat menggantikan posisi sebagai Direktur. Selanjutnya Deisti dan Reza membeli sebagian besar saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding dari PT Murakabi Sejatera.
(Baca: Berlandaskan Putusan MK, Hakim Gugurkan Praperadilan Setnov)