DPR Wacanakan Pembuatan Undang-undang Energi Baru Terbarukan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memunculkan ide membuat Undang-undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satu urgensinya adalah agar target bauran energi terbarukan sebesar 23% di tahun 2025 bisa tercapai.
Untuk mewujudkan itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha meminta pemangku kepentingan melakukan kajian akademis. Seiring dengan itu, DPR dan pemerintah akan berdiskusi menentukan pihak yang berinisiatif menyusun draf undang-undang tersebut.
Jika memang sepakat, Satya mengusulkan agar UU itu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun depan. "Ide UU ini masih embrio, awal sekali. Yang penting kami sudah gaungkan," kata dia di Jakarta, Kamis (21/12).
Setidaknya dengan UU EBT ini, keberpihakan pemerintah terhadap energi non fosil sama seperti perlakuan terhadap fosil. Selama ini pemerintah dinilai belum terlalu serius untuk menjalankan program EBT.
Ketidakseriusan itu terlihat dari keberpihakan pemerintah yang masih condong terhadap energi fosil ketimbang EBT, misalnya adalah pemberian insentif. "Insentifnya masih banyakan yang fosil. Kami pertanyakan pemerintah serius tidak mengamankan EBT," kata dia.
Selain itu, UU ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah mengatur kebijakan EBT. Saat ini menurut Satya, regulasi yang diterbitkan pemerintah terkait EBT sering mengalami perbaikan. Untuk itu dengan adanya UU EBT harapannya menjadi acuan tehadap aturan turunan dibawahnya.
UU ini juga bisa mengatur manajemen rantai pasokan sektor EBT. Misalnya dengan membentuk institusi khusus yang fokus mengurus EBT. Institusi ini nantinya yang menjadi organisasi yang mengurus beberapa pekerjaan seperti melakukan lelang wilayah kerja panas bumi, menyelesaikan masalah perizinan hingga perpajakan yang harus diurus pengembang.
(Baca: Kadin Kritik Aturan Harga Listrik Energi Baru Terbarukan)
Jadi rantai pasokan (supply chain) terjamin. “Seperti di fosil fuel kita punya lembaga SKK migas, semua proses procurement itu di-handle secara baik di sana," kata Satya.