KPK Tahan Mantan Kepala BPPN Terkait Dugaan Korupsi BLBI

Dimas Jarot Bayu
21 Desember 2017, 21:49
Syafruddin Arsjad Temenggung
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsjad Temenggung (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin ditahan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syafruddin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. "Iya betul (dilakukan penahanan)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi Katadata, Kamis (21/12).

Advertisement

Priharsa mengatakan, Syafruddin ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.  "Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Priharsa.

(Baca: KPK 'Rahasiakan' Pemeriksaan Tersangka BLBI Syafruddin Temenggung)

Penahanan terhadap Syafruddin dilakukan delapan bulan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset BDNI sebesar Rp 4,8 triliun.

Penghitungan kerugian ini berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan ke KPK. BPK menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan SKL BLBI tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement