KPK Tahan Mantan Kepala BPPN Terkait Dugaan Korupsi BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin ditahan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Syafruddin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. "Iya betul (dilakukan penahanan)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi Katadata, Kamis (21/12).
Priharsa mengatakan, Syafruddin ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. "Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Priharsa.
(Baca: KPK 'Rahasiakan' Pemeriksaan Tersangka BLBI Syafruddin Temenggung)
Penahanan terhadap Syafruddin dilakukan delapan bulan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset BDNI sebesar Rp 4,8 triliun.
Penghitungan kerugian ini berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan ke KPK. BPK menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan SKL BLBI tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan.