Pemerintah Kaji Kemungkinan Kenaikan Bea Masuk Tembakau

Ameidyo Daud Nasution
22 Desember 2017, 09:14
Cukai tembakau
Arief Kamaludin (Katadata)

Pemerintah sedang mengkaji kenaikan bea masuk komoditas tembakau impor. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan serapan tembakau lokal petani untuk kebutuhan industri.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto mengatakan saat ini bea masuk yang dikenakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 hanya sekitar 5%. Namun, saat ini potensi kenaikannya masih harus dihitung.

Advertisement

"Secepatnya nanti kami kaji," ujar Panggah usai rapat koorodinator di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/12).

(Baca juga:  Penerimaan Bea Cukai 77,4% dari Target, Cukai Alkohol Anjlok)

Panggah beralasan, kenaikan bea masuk lebih memungkinkan ketimbang menerapkan kebijakan wajib serap tembakau lokal. Dengan demikian, industri akan terhindar dari risiko kekurangan pasokan karena produksi tembakau di dalam negeri yang belum memenuhi kebutuhan.

"Yang penting bagaimana kemudian impor yang semakin besar bisa kami buat perencanaannya," ujarnya

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement