Perusahaan Bakrie PHK 112 Karyawan di Blok Malacca Strait

Anggita Rezki Amelia
22 Desember 2017, 15:31
migas
Katadata
ilustrasi.

Perusahaan migas yang terafiliasi grup Bakrie, PT Energi Mega Persada Tbk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya pada Wilayah Kerja Malacca Strait di Riau. Blok ini akan berakhir kontrak pada 2020 nanti.

Ketua Umum Kondur Petroleum Heru Widodo mengatakan awalnya perusahaan akan melakukan PHK terhadap 112 karyawannya. Namun, dari jumlah tersebut hanya 109 karyawan yang bersedia menandatangani perjanjian bersama. Itupun dengan kondisi terpaksa agar pesangon turun. Sisanya menolak karena menilai hal itu melanggar hukum.

Salah satu hal yang dianggap melanggar hukum adalah mengenai pelunasan hak karyawan. Jadi, dalam perjanjian itu, perusahaan akan membayar pesangon karyawan dengan cara mencicil. Jika mengacu surat izin PHK yang diberikan SKK Migas, seharusnya pesangon dibayar penuh.

Menurut Heru, dari 109 karyawan yang menandatangani perjanjian bersama, perusahaan juga baru melunasi pesangon 20 karyawan dengan nilai Rp 250 juta per orang. Sisanya sebanyak 89 karyawan mendapatkan pesangonnya dengan cara dicicil.

Rinciannya, untuk karyawan dengan pesangon di atas Rp 250-500 juta akan dicicil 6 kali. Kemudian yang  pesangonnya di atas Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar akan dicicil 12 kali, dan yang di atas Rp 1 miliar akan dicicil 34 kali atau baru akan selesai pada Juli 2020 mendatang, bertepatan dengan selesainya kontrak EMP di Blok Malacca Strait. 

Atas kebijakan itu, 35 karyawan yang memiliki jatah pesangon di atas Rp 1 miliar itu pun tidak terima. Mereka mengajukan advokasi ke Kementerian Tenaga Kerja melalui Serikat Pekerja Kondur Petroleum dan Federasi Serikat Pekerja Kawasan Barat Indonesia serta Konfederasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi Indonesia. 

Saat ini mereka masih bermediasi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Hasil keputusan mediasi akan diputuskan Kementerian Tenaga Kerja pada Januari 2018. Tidak hanya itu, mereka juga masih berkonsultasi dengan SKK Migas terkait hal tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...