Kewajiban Pencantuman Data Pembeli di e-Faktur Pajak Tuai Pro Kontra

Rizky Alika
23 Desember 2017, 17:30
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Kalangan pengusaha kembali mengeluhkan ketentuan baru perpajakan. Kali ini, terkait kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 26 Tahun 2017. Adapun identitas yang dimaksud termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli merupakan orang pribadi dan belum memiliki NPWP, maka digunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Advertisement

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Herman Juwono menyebut ketentuan yang berlaku mulai 1 Desember 2017 lalu itu berisiko membuat transaksi dagang turun. 

“Sekarang yang toko-toko biasa saja kalau dia PKP harus menyebutkan identitas dari pembeli, (termasuk) dalam hal ini NIK. Itu adalah KTP kan? Nah, ini gaduh. Begitu gaduh, itu akhirnya transaksi (bisa) menurun,“ kata dia dalam diskusi mengenai arah kebijakan pajak, beberapa waktu lalu.

Namun, Direktur Jenderal Pajak baru Robert Pakpahan menekankan ketentuan itu memiliki tujuan positif yakni untuk transparansi. Apalagi, di Indonesia, persentase sektor informal yang aktivitas ekonominya tak terekam pemerintah sangat tinggi. Alhasil, kewajiban perpajakannya pun tak terawasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement