KPK Selamatkan Aset Negara Rp 2,8 Triliun Selama Tahun 2017

Dimas Jarot Bayu
27 Desember 2017, 18:10
KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pimpinan KPK mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2017 berhasil menyelamatkan aset dan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 2,86 triliun. Penyelamatan itu dilakukan melalui upaya pencegahan sebesar Rp 2,67 triliun dan penindakan sebesar Rp 188 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dari sektor pencegahan, upaya penyelamatan salah satunya didapatkan dari laporan gratifikasi. Dari laporan tersebut, KPK berhasil mendapatkan Rp 114 miliar yang menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Advertisement

Basaria mengatakan, laporan gratifikasi tersebut antara lain berupa uang sebesar Rp 4,4 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara. Sementara, sebesar Rp 109 miliar sisanya berbentuk barang.

"Total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 114 miliar," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Rabu (27/12). 

(Baca: Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri)

Selain itu, hal tersebut juga dilakukan melalui penyelamatan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Kesehatan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pada 2017 pihaknya melakukan penyelamatan aset tanah seluas 18 hektare senilai Rp 374 miliar yang dikuasai pihak lain sejak 1977.

Kemudian, KPK juga melakukan penyelamatan melalui koordinasi dan supervisi dengan PT KAI. Agus mengatakan, KPK mendorong PT KAI membuat dan memperbarui perjanjian dengan mitra serta memaksimalkan perolehan pendapatan terkait pengusahaan prasarana kereta api berupa lahan Right of Way (ROW) oleh pihak ketiga.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement