KPK: Hanya 27% Anggota DPRD Patuh Laporkan Harta Kekayaan

Dimas Jarot Bayu
27 Desember 2017, 18:42
Pansus Angket KPK
Antara Foto/Wahyu Putro
Ilustrasi sidang legislatif. KPK mencatat anggota DPRD yang melaporkan kekayaan hanya 27,68%.

Kesadaran anggota legislatif di daerah dalam melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah. Selama 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan pelaporan harta oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar 27,68%.

"Kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11).

Berdasarkan data KPK, dari 13.457 anggota DPRD yang wajib melaporkan LHKPN, hanya 3.725 orang yang melakukan pelaporan. Sementara, sebanyak 9.732 anggota DPRD di Indonesia atau 72,32% yang belum pernah melaporkan LHKPN.

(Baca: KPK Amankan Aset dan Potensi Korupsi Rp 2,8 Triliun Selama 2017)

Hal ini berbeda dengan pelaporan LHKPN dari anggota legislatif lainnya yang rata-rata telah di atas 50%. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah melakukan pelaporan LHKPN sebanyak 118 orang atau 90,08% dari 131 wajib lapor.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah melaporkan LHKPN sebanyak 532 orang atau 96,38% dari total 552 wajib lapor. Adapun, seluruh anggota MPR yang berjumlah empat orang telah melaporkan LHKPN.

"Sebanyak 30,96% dari 14.144 wajib lapor di tingkat legislatif," kata Basaria.  

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...