Aturan Terbit, Kontrak Migas Gross Split Bertabur Insentif Pajak

Anggita Rezki Amelia
28 Desember 2017, 20:06
Blok migas
Katadata

Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan perpajakan gross split yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan anyar yang telah ditunggu-tunggu investor minyak dan gas bumi (migas) itu di antaranya mengatur mengenai insentif kepada kontraktor yang menjalankan operasi migas.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan poin-poin yang diatur dalam PP Gross Split sesuai seperti draft yang telah dibahas antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. "Tidak ada (yang) mengalami perubahan, semua sama sesuai harapan," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/12).

PP Gross Split terdiri dari 34 pasal dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2017. Berdasarkan draft PP Gross Split yang diperoleh Katadata, aturan insentif diatur dalam Bab IX. Kontraktor akan mendapat empat fasilitas perpajakan mulai tahap eksplorasi dan eksploitasi hingga produksi migas komersial.

(Baca: Jokowi Akhirnya Teken Peraturan Pemerintah tentang Pajak Gross Split)

Fasilitas perpajakan tersebut yakni, pertama, pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang. Kontraktor tidak akan dipungut atas; perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Ketiga, kontraktor tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk. Keempat, kontraktor mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang. Pemberian fasilitas perpajakan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Namun demikian apabila fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah itu digunakan di luar operasi perminyakan, maka kontraktor wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(Baca: Saka Energi Ikuti Lelang Dua Blok Migas Pakai Skema Gross Split)

Adapun pembebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di sektor hulu migas, akan dibebaskan dari pengenaan PPh dan PPN.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...