Jonan Revisi SK, Pertamina Bisa Jual 39% Blok Mahakam ke Total & Inpex

Anggita Rezki Amelia
30 Desember 2017, 08:00
BLOK MAHAKAM
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Senin (7/8).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi surat keputusan mengenai porsi Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation di blok Mahakam, Kalimantan Timur. Perubahan surat ini menjadi acuan bagi Pertamina untuk memberikan porsi hak kelolanya di Mahakam kepada dua kontraktor eksisting dengan jumlah maksimal 39% saham.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal mengatakan isi surat tersebut menyatakan bahwa Blok Mahakam diberikan 100% kepada Pertamina. Perusahaan pelat merah itu dapat melakukan share down kepada kontraktor eksisting maksimal 39% dan wajib mmemberikan 10% kepada BUMD. Dengan demikian porsi Pertamina menjadi 51% atau masih dominan di blok Mahakam.

Tunggal mengatakan, sebelumnya Pertamina mengacu surat yang diterbitkan di masa Menteri ESDM Sudirman Said yang membatasi porsi saham Total dan Inpex sebesar 30%. Namun kemudian Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan porsi Total dan Inpex dapat memperoleh hak kelola di blok Mahakam maksimal 39%. 

"Ini sebagai acuan. Pertamina kan bilang dulu sudah ada surat menteri (Sudirman Said). Ya sudah, biar Pertamina tidak ragu-ragu, ini ada surat, tapi suratnya kami serahkan ke SKK Migas," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/12).

(Baca: Jaga Produksi Mahakam Tahun 2018, Pertamina Siapkan Rp 23 Triliun)

Tunggal menyebutkan surat yang sudah direvisi itu nantinya akan diserahkan kepada Pertamina melalui SKK Migas. "Ya mungkin, kan semua KKKS di bawah SKK Migas," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...