Pakai Gross Split, Perusahaan Migas Tunggu Aturan Tambahan Bagi Hasil

Anggita Rezki Amelia
31 Desember 2017, 20:00
Migas
Katadata | Dok.
Ilustrasi.

Pelaku minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. IPA menilai aturan tersebut cukup mengakomodir beberapa masukan pelaku migas mengenai perpajakan gross split.

Namun, IPA masih menunggu adanya aturan penambahan bagi hasil (split), sebagai kompensasi dari pajak-pajak tidak langsung yang dibayar kontraktor pada masa produksi. Penambahan split ini tidak diatur detail dalam PP Nomor 53 Tahun 2017.

Advertisement

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan aturan penambahan split itu penting bagi investor untuk mengetahui keekonomian sebuah proyek migas. "Hal ini sangat penting dan dibutuhkan oleh para investor sehingga kepastian keekonomian sebuah proyek migas dapat lebih pasti dan terjaga," kata Marjolijn kepada Katadata, Jumat (29/12).

(Baca: Enam Investor Bidik Lima Blok Migas dengan Skema Gross Split)

Untuk itu ia berharap agar Kementerian ESDM dapat menerbitkan peraturan terkait penambahan split tersebut. "IPA mengharapkan agar ESDM dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan hal tersebut secepatnya," ujarnya.

Ditemui terpisah, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan penambahan split sebagai bentuk kompensasi pembayaran pajak saat masa produksi sudah diatur secara garis besar dalam pasal 31 PP 53/2017.

Dalam aturan itu disebutkan Menteri ESDM dapat melakukan penyesuaian terhadap besaran bagi hasil serta menetapkan bentuk dan besar insentif kegiatan hulu migas berdasarkan pertimbangan keekonomian lapangan.

Untuk mengakomodir hal itu, saat ini Kementerian ESDM tengah mengevaluasi Permen ESDM Nomor 52/2017 tentang gross split. "Kami sedang berdiskusi apakah cukup permen yang sekarang itu membunyikannya atau perlu diubah, kami masih mengkaji," kata Arcandra.

Insentif gross split

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement