Kemenhub Sodorkan Solusi Penataan Tanah Abang ke Pemprov Jakarta

Ameidyo Daud Nasution
4 Januari 2018, 19:36
JPO STASIUN TANAH ABANG
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah calon penumpang kereta berjalan di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (13/3).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun jembatan penghubung dari stasiun menuju pasar Tanah Abang. Hal itu dinyatakan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono.

Pembangunan jembatan tersebut merupakan salah satu solusi dalam penataan wilayah Tanah Abang. "Itu solusi jangka menengahnya, kami akan sampaikan ke Pemerintah Provinsi," kata Bambang usai Focus Group Discussion di Jakarta, Kamis (4/1).

Rekomendasi lain adalah penataan lalu lintas wilayah Tanah Abang secara keseluruhan. Selain itu dia meminta pengembangan wilayah berbasis titik transit atau Transit Oriented Development (TOD) segera direalisasikan. "Karena ini kaitannya bagaimana pengembangan pergerakan orang (manusia)," kata dia.

(Baca juga:  LRT Fase II Hingga Tanah Abang, Pedagang Blok G Akan Direlokasi)

Soal Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diberikan ruang pada dua ruas Jalan Jatibaru di depan Stasiun Tanah Abang, Bambang mengaku hal ini masih dievaluasi. BPTJ juga tetap akan merekayasa lalu lintas di titik tersebut usai masa liburan. "Mungkin sekitar minggu kedua Januari," kata dia.

Namun dia memahami apabila penutupan jalan untuk pejalan kaki kerap dilakukan di berbagai negara. Oleh sebab itu seluruh pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga masyarakat harus menyamakan persepsi. "Tapi kami lihat dulu apa yang dirasakan masyarakat, baru dievaluasi," kata dia.

Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, pemberian tempat bagi PKL di badan jalan hendaknya dilakukan dengan kajian Amdal Lalu Lintas terlebih dahulu.

(Baca: Di Depan Anies, Sri Mulyani Kritik Uang Perjalanan Dinas Jakarta Mahal)

Apalagi soal badan jalan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. "UU lebih tinggi dari Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah," kata dia.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...