Fintech Wajib Lapor Data Debitur ke OJK Selambatnya pada 2022

Desy Setyowati
5 Januari 2018, 19:36
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending untuk melaporkan data debiturnya pada 2022. Saat ini, beberapa lembaga jasa keuangan telah diwajibkan untuk melaporkan data debitur, dalam rangka  penyelenggaraan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Kami harapkan nanti itu sekitar 2022 semua wajib (lapor). Peer to peer lending kan baru. Mungkin datanya juga belum terlalu banyak," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I  OJK Boedi Armanto dalam diskusi 'Perkembangan Pelaksanaan SLIK' di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Jumat (5/1).

Hanya, ia juga membuka kemungkinan kewajiban pelaporan itu akan dipercepat untuk mitigasi risiko. "Tergantung, kalau tambah banyak yaa kami percepat."

Menurut Boedi, saat ini pun perusahaan peer to peer lending sudah bisa melaporkan debiturnya kepada otoritas. "Sekarang masih sukarela. Kalau mau gabung silahkan," ujar dia.

Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Ahmad Berlian menambahkan, kendati batas waktu pendaftaran debitur fintech belum ditetapkan, OJK yakin mereka akan tetap bergabung. Sebab SLIK ini bersifat resiprokal.

(Baca juga: Pembiayaan 27 Fintech yang Terdaftar di OJK Capai Rp 2,2 Triliun)

Jika fintech tidak memberikan data mengenai debitur ke OJK, maka dia juga tidak bisa mendapatkan informasi serupa dari otoritas. Menurut Ahmad, informasi itu perlu bagi fintech seperti peer to peer lending, untuk melihat rekam jejak orang yang meminjam atau debitur.

“Katakan fintech mau beri kredit, dia harus tahu dulu profil (debitur). Kalau dia fintech tidak berkontribusi ke SLIK, dia tidak bisa akses data yang ada di sana," kata dia.

Saat ini, lembaga keuangan yang telah diwajibkan melaporkan data debitur adalah bank umum konvensional dan syariah, serta unit usaha syariah (UUS). Kemudiaan yang wajib melapor hingga tenggat waktu 31 Desember 2018 adalah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...