Insentif Pajak Tak Diminati Pengusaha, Sri Mulyani Selidiki Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengevaluasi insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday yang ditawarkan pemerintah kepada pengusaha. Sebab, insentif pajak tersebut tidak diminati pengusaha.
"Tax allowance dan tax holiday belum ada yang apply (mengajukan). Kenapa? Apa tidak menarik atau perlu insentif lain? Kami akan lihat apa sih kondisi yang bisa men-trigger (memicu) mereka untuk ekspansi," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (8/1). (Baca juga: Kemenperin Janjikan Insentif Pajak 200% Bagi Investasi Sektor Vokasi)
Ia menjelaskan, insentif pajak tersebut diformulasikan hampir sepuluh tahun silam, berdasarkan masukan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pelaku industri. Adapun insentif yang ditawarkan mengakomodasi kebutuhan pelaku industri ketika itu.
“Mereka mengatakan itu bentuk insentif yang diperlukan, seperti depresiasi yang dipercepat, lost carryforward (kerugian yang masih bisa dikompensasikan di di masa datang), berbagai hal yang kami masukkan. Beberapa hal itu mungkin kami perlu review (kaji) lagi sekarang ini kebutuhan industri seperti apa," kata dia.
(Baca juga: Pemerintah Kaji Bea Masuk Barang Digital, Ini Saran Peneliti Pajak)
Saat ini, menurut dia, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang melakukan kajian terkait. Ia pun memastikan akan mendengarkan keluhan dan masukan dari para pelaku usaha.
"Apakah bentuk allowance-nya bisa diubah supaya menarik? Kan tanpa perubahan Undang-Undang, itu bisa dilakukan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan," ucapnya.