Kemenhub Kembali Batasi Sepeda Motor Setelah MRT dan LRT Beroperasi

Ameidyo Daud Nasution
10 Januari 2018, 18:15
Jonan Motor Listrik
Kementerian ESDM

Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur soal pembatasan sepeda motor tidak membuat pemerintah mundur. Kali ini Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) membuka kemungkinan pengaturan atau pembatasan dapat diberlakukan kembali.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mensyaratkan pengaturan volume sepeda motor dapat dilakukan apabila moda transportasi seperti Mass Rapid Transit dan Light Rail Transit terbangun. Bahkan merinci pengaturan nantinya dapat dilakukan di ruas dengan ketersediaan transportasi umum baik seperti Sudirman, Rasuna Said (Kuningan), Gatot Subroto, hingga MT. Haryono.

Advertisement

"Harusnya memang ada pengaturan," kata Bambang di sela-sela diskusi di Jakarta, Rabu (10/1). (Baca: Pelarangan Sepeda Motor, Menhub Minta Perbanyak Angkutan Umum)

Namun Bambang memastikan bahwa sebelum kebijakan diberlakukan, pemerintah harus berbicara dengan seluruh pemangku kebijakan. Beberapa pihak yang akan diajak bicara antara lain asosiasi pengguna sepeda motor, pejalan kaki, hingga Ombudsman.

Bukan saja sepeda motor, namun Bambang juga menyasar pengaturan kendaraan roda empat hingga truk. Hal ini untuk memastikan bahwa Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pilih-pilih dalam membatasi kendaraan. 

"Misalnya aturan ganjil genap atau electronic road pricing (ERP), tapi yang jelas jangan ada anak emas," ujarnya. (Baca: Menhub Minta Pemprov DKI Terapkan Larangan Motor Secara Bertahap)

Peraturan Gubernur bernomor kop 195 tahun 2014 ini sebelumnya diberlakukan saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun saat tahun 2017 dua orang warga mengajukan permohonan uji materiil ke MA agar aturan ini dibatalkan.

Gayung pun bersambut, MA lalu mengabulkan permohonan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Ansyah pasrah dengan keputusan tersebut. "Mungkin cara pandang (MA) berbeda dengan kami," kata Andri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement