Silang Pendapat Kabinet Kerja Soal Isu Penenggelaman Kapal
Memasuki tahun baru 2018, Kabinet Kerja kembali diwarnai silang pendapat. Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berbeda pendapat soal kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan.
Menko Luhut jadi yang pertama menggulirkan isu. Dalam rapat koordinasi yang dipimpinnya pada Senin (8/1) lalu, ia meminta Susi berhenti menenggelamkan kapal asing pencuri ikan.
Menurut Luhut, sanksi penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan dalam tiga tahun pemerintahan bekerja. Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih fokus untuk meningkatkan produksi agar kinerja ekspor meningkat.
Selain itu, Luhut juga ingin agar kapal yang terbukti pada kasus illegal fishing dijadikan aset negara, lalu diserahkan kepada koperasi nelayan. "(Menteri Susi) Sudah diberitahu, tidak ada penenggelaman kapal lagi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (8/1).
Namun, pada Senin malam, Presiden Joko Widodo justru memuji kebijakan Susi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. Di hadapan para relawan Bara JP di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Jokowi menyatakan kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan yang dijalankan oleh Menteri Susi telah mewujudkan kedaulatan Negara.
"Sudah tiga tahun ini, ribuan kapal asing pencuri ikan semuanya sudah enggak berani mendekat. Karena apa? Semuanya ditenggelamkan sama Bu Susi," ujar Jokowi, seperti dikutip Antara. “Bu Susi itu perempuan, tapi serem. Takut semuanya kepada Bu Susi," lanjutnya.
Kemarin, giliran Wakil Presiden Jusuf Kalla yang angkat bicara. Kalla mendukung Luhut, dan meminta penenggelaman kapal asing pencurian ikan dihentikan. “Sudah cukuplah, karena ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara-negara lain,” ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/1).
(Baca juga: Setop Penenggelaman Kapal, Kalla: Ada Protes dari Negara Lain)
Sementara Susi menyatakan, penenggelaman kapal merupakan amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Menurutnya, penenggelaman kapal asing pencuri ikan bukan keinginan pribadinya.
“Kalau ada yang keberatan atau ada yang merasa tidak pantas penenggelaman kapal dilakukan kepada pencuri ikan, tentu harus membuat usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menteri mengubah UU Perikanan,” kata Susi.
(Baca juga: Susi Telah Tenggelamkan 363 Kapal Selama Menjabat)