Susi Telah Tenggelamkan 363 Kapal Selama Menjabat

Michael Reily
Oleh Michael Reily - Ameidyo Daud Nasution
10 Januari 2018, 07:53
Susi ikan
ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menyampaikan kuliah umum di Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Jumat (3/2/2017).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan 363 kapal pencuri ikan selama tiga tahun masa jabatannya. Penenggelaman itu sebelumnya telah melalui proses di pengadilan.

“Penenggelaman kapal itu adalah sebuah tugas negara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diunggah di akun YouTube KKP News, Selasa (9/1).

Advertisement

Menurut Susi, penenggelaman kapal merupakan amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Maka, penghentian kebijakan itu pun harus dilakukan dengan mengubah Undang-Undang.

“Kalau ada yang keberatan atau ada yang merasa tidak pantas penenggelaman kapal dilakukan kepada pencuri ikan, tentu harus membuat usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menteri mengubah UU Perikanan menjadi tidak ada (pasal penenggelamannya),” kata Susi.

(Baca juga:  Setop Penenggelaman Kapal, Kalla: Ada Protes dari Negara Lain)

Setelah mendapat perintah Presiden, menurut Susi, baru Menteri akan mengajukan usulan ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai rancangan Undang-Undang yang baru.

Susi juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo mempunyai visi maritim untuk mengamankan sumber daya laut Indonesia, yaitu sektor perikanan. Sehingga hasil laut bisa membuat masyarakat makmur, terutama nelayan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement