Susi Telah Tenggelamkan 363 Kapal Selama Menjabat
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan 363 kapal pencuri ikan selama tiga tahun masa jabatannya. Penenggelaman itu sebelumnya telah melalui proses di pengadilan.
“Penenggelaman kapal itu adalah sebuah tugas negara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diunggah di akun YouTube KKP News, Selasa (9/1).
Menurut Susi, penenggelaman kapal merupakan amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Maka, penghentian kebijakan itu pun harus dilakukan dengan mengubah Undang-Undang.
“Kalau ada yang keberatan atau ada yang merasa tidak pantas penenggelaman kapal dilakukan kepada pencuri ikan, tentu harus membuat usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menteri mengubah UU Perikanan menjadi tidak ada (pasal penenggelamannya),” kata Susi.
(Baca juga: Setop Penenggelaman Kapal, Kalla: Ada Protes dari Negara Lain)
Setelah mendapat perintah Presiden, menurut Susi, baru Menteri akan mengajukan usulan ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai rancangan Undang-Undang yang baru.
Susi juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo mempunyai visi maritim untuk mengamankan sumber daya laut Indonesia, yaitu sektor perikanan. Sehingga hasil laut bisa membuat masyarakat makmur, terutama nelayan.
Menurutnya, eksekusi penenggelaman kapal diputuskan untuk dipublikasikan lewat media atas persetujuan presiden. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku pencurian ikan ilegal. “UU kita sangat untuk menyelesaikan illegal fishing yang masif,” kata Susi.
(Baca juga: Luhut Perintahkan Susi Berhenti Tenggelamkan Kapal Maling Ikan)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Susi menghentikan penenggelaman kapal. Luhut mengatakan penenggelaman kapal tak memberikan efek jera. Sebaliknya, penenggelaman kapal memberikan dampak pabrik pengolahan ikan yang tutup.
Luhut mengatakan dirinya mendorong kapal maling ikan dapat dialokasikan kepada kelompok dan koperasi nelayan. "Kenapa tidak diberikan kepada koperasi (ketimbang ditenggelamkan)," kata Luhut dalam coffee afternoon di kantornya, Jakarta, Selasa (9/1).
Staf Ahli Menko Kemaritiman Lambok N. Simorangkir mengatakan menyerahkan kapal kepada koperasi sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia mengatakan memang penenggelaman kapal sudah diatur dalam pasal 69 ayat 4 UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Namun ada pula aturan pasal 76 A UU tersebut di mana alat yang digunakan dalam tindak pidana dapat dirampas negara. Selanjutnya ada juga pasal 76 C ayat 5 yang menyebut alat yang telah dirampas dapat diberikan kepada kelompok usaha nelayan atau koperasi. "Jadi memang bisa diserahkan ke nelayan," ujar Lambok.