Susi Telah Tenggelamkan 363 Kapal Selama Menjabat
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan 363 kapal pencuri ikan selama tiga tahun masa jabatannya. Penenggelaman itu sebelumnya telah melalui proses di pengadilan.
“Penenggelaman kapal itu adalah sebuah tugas negara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diunggah di akun YouTube KKP News, Selasa (9/1).
Menurut Susi, penenggelaman kapal merupakan amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Maka, penghentian kebijakan itu pun harus dilakukan dengan mengubah Undang-Undang.
“Kalau ada yang keberatan atau ada yang merasa tidak pantas penenggelaman kapal dilakukan kepada pencuri ikan, tentu harus membuat usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menteri mengubah UU Perikanan menjadi tidak ada (pasal penenggelamannya),” kata Susi.
(Baca juga: Setop Penenggelaman Kapal, Kalla: Ada Protes dari Negara Lain)
Setelah mendapat perintah Presiden, menurut Susi, baru Menteri akan mengajukan usulan ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai rancangan Undang-Undang yang baru.
Susi juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo mempunyai visi maritim untuk mengamankan sumber daya laut Indonesia, yaitu sektor perikanan. Sehingga hasil laut bisa membuat masyarakat makmur, terutama nelayan.