Investor Listrik Beberkan Penghambat Proses Pemenuhan Pembiayaan

Anggita Rezki Amelia
11 Januari 2018, 17:34
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin

Produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) akhirnya angkat suara mengenai penyebab belum dilakukannya pemenuhan pembiayaan (financial close) untuk proyek energi baru terbarukan. Hingga kini ada sekitar 55 IPP yang belum melakukan financial close.

Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH), Riza Husni mengatakan salah satu penyebab pemenuhan pembiayaan itu belum dilakukan karena ada klausul dalam kontrak yang bisa menghambat proyek. Klausul itu adalah mengenai mata uang yang tertera dalam kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA).

Dalam kontrak itu, mata uang yang digunakan untuk pengembang lokal adalah rupiah. Sementara kontrak pengembang asing bisa menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Akibatnya, para pengembang lokal kesulitan mencari pendanaan karena bunganya sangat tinggi.

Menurut Riza, ketika kontrak menggunakan mata uang rupiah, bank akan menetapkan bunga pinjaman sebesar 11%. Jika menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, bunga pinjaman itu bisa lebih rendah yakni 6%.

Untuk itu, Riza meminta Kementerian ESDM memberikan opsi agar menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dalam kontrak, meskipun pembayarannya menggunakan rupiah sesuai keharusan surat Gubernur Bank Indonesia. “Kami tidak minta dilebihkan dari kebiasaan PLN terhadap asing, tapi jangan musuhi pengembang dalam negeri,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (11/1).

Hambatan lainnya, ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017 yang dinilai bisa menghambat investasi. Aturan ini bisa menghambat investasi karena ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir (build, own, operate, and transfer/BOOT).

Klausul itu bisa merugikan produsen listrik swasta karena aset tersebut tidak menjadi miliknya. Padahal, tanah untuk membangun pembangkit berasal dari perusahaan, tarif tidak ada subsidi, harus bayar pajak dan untuk meminjam bank agar proyek bisa berjalan pun harus menggunakan bunga komersial.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...