KKP Pastikan Larangan Cantrang Tetap Berlaku Tahun Ini

Michael Reily
11 Januari 2018, 16:28
Cantrang
ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Nelayan dari Rembang, Batang, dan Jepara berunjuk rasa memprotes pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/1/2017).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang merusak lingkungan bakal tetap berlaku pada 2018. Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 dan juga Nomor 71 Tahun 2016.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menyatakan larangan alat tangkap seharusnya dimulai sejak 2015, namun pemerintah sempat memberikan toleransi karena saat itu alat tangkap pengganti belum terdistribusi. “Larangan sudah berlaku efektif sejak 1 Januari,” kata Sjarief kepada wartawan di Kantor KKP, Kamis (11/1).

Advertisement

Sjarief mengungkapkan, pelarangan cantrang juga disertai dengan pendampingan kepada nelayan dan juga penggantian alat tangkap sebanyak 7.255 paket tahun 2017. Sejak 2015, secara total sudah ada pemberian paket sebanyak 9021 unit.

Selain itu, pengadaan kapal 3 hingga 10 Gross Tonnage (GT) sebanyak 755 unit pada 2017 dan penyelesaian tanggungan dari tahun 2016 sejumlah 696 unit.

(Baca juga: Silang Pendapat Kabinet Kerja Soal Isu Penenggelaman Kapal)

KKP juga telah menyalurkan Rp 211 miliar untuk kredit perbankan fasilitasi di atas 10 GT-30 GT. Bantuan alat penangkapan ikan ramah lingkungan berupa gillnet millenium, trammel net, bubu ikan dan rajungan, rawai, handline, dan pancing tonda. “Sudah diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujar Sjarief.

Menurutnya, jika masyarakat masih menentang aturan pemerintah bukan sebuah masalah untuk KKP. Alasannya, sebagai bagian dari demokrasi, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Tahun ini, KKP juga akan membagikan alat tangkap ramah lingkungan sebanyak 1.702 paket.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement