Pemerintah Impor Beras Lewat PPI, Mengapa Bukan Bulog?

Michael Reily
12 Januari 2018, 11:26
beras
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah akhirnya memutuskan mengeluarkan izin impor 500 ribu ton beras lewat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI (Persero). Sementara, Perusahaan Umum (Perum) Bulog yang selama ini punya peran menjaga stabilitas harga beras, termasuk melalui operasi pasar.

Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1 tahun 2018, pada pasal 16 ayat 1 menyatakan, Impor Beras untuk Keperluan Umum sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 15 huruf a hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog. (Baca: Harga Beras Mahal, Pemerintah Perluas Jangkauan Operasi Pasar)

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menjelaskan, beras yang akan diimpor oleh PPI bukan beras medium. PPI mengajukan impor beras untuk keperluan khusus dengan tingkat kepecahan 0-5%. “Jadi tidak tergolong untuk keperluan umum,” kata Oke kepada Katadata, Jumat (12/1).

Meski, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, beras yang diimpor oleh PPI akan dijual sebagai beras medium sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Penjualannya sendiri dilakukan lewat gerai retail modern melalui kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo).

“Saya pastikan bahwa beras akan masuk akhir bulan Januari,” kata Enggar di Auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis (11/1).

Grafik: Volume Impor Beras Indonesia 2017
Volume Impor Beras Indonesia 2017

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...