Tersangkut Kasus Montara, PTT EP Tunda Investasi di Indonesia

Anggita Rezki Amelia
12 Januari 2018, 12:42
Migas
Dok. Chevron

Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Thailand PTT Exploration and Production (PTT EP) masih menunda rencana investasinya di Indonesia. Penyebabnya yakni adanya kasus gugatan mengenai tumpahan minyak Montara yang diduga mencemari Laut Timor di Indonesia.

General Affairs Manager PTTEP Malunda Limited dan PTTEP South Mandar Limited Afiat Djajanegara mengatakan perusahaannya sebenarnya masih berkomitmen investasi di Indonesia. Namun, kini perusahaannya fokus dengan kasus Montara.

Setelah kasus Montara selesai, PTT EP akan berinvestasi lagi di Indonesia. “Untuk sementara ini tertunda dengan adanya kasus Montara. PTT EP berharap kasus Montara dengan pemerintah Indonesia bisa segera selesai," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (12/1).

Di Indonesia, PTT EP memiliki hak kelola di blok Natuna Sea A sebesar 11,5%. Blok yang dioperatori Premier Oil dengan hak kelola 28,67% ini sudah berproduksi sejak 1 Januari 2001. Selain itu ada KUFPEC 33,33%, Petronas 15%, dan Pertamina 11,5%.

PTT EP memang menghadapi gugatan pemerintah mengenai kasus Montara. Pemerintah menggugat The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTT EP AA), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemerintah menuntut Rp 27,4 triliun atas kejadian tumpahan minyak Montara. Tuntutan itu terdiri dari komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun dan biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun. Selain itu, pemerintah juga meminta penyitaan aset ketiga perusahaan tersebut sebagai bentuk jaminan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...