BI Peringatkan Masyarakat Agar Tidak Menjualbelikan Mata Uang Virtual
Bank Indonesia (BI) kembali mengeluarkan peringatan soal mata uang virtual. Kali ini, BI memperingatkan semua pihak untuk tidak menjualbelikan segala jenis mata uang vitual, termasuk bitcoin.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan, peringatan itu dikeluarkan lantaran pemilikan mata uang virtual sangat berisiko. Mata uang virtual sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, dan tidak terdapat underlying asset (jaminan aset) yang mendasari harganya.
Selain itu, harga perdagangan mata uang virtual sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble). Lebih jauh, Agusman menyatakan mata uang virtual rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Beragam risiko tersebut pun dianggap dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. “Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/1).
(Baca juga: Kepanikan Melanda Investor, Harga Mata Uang Digital Berjatuhan)
Adapun BI sudah berulang kali menyatakan bahwa mata uang virtual dilarang untuk digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka itu, rupiah adalah satu-satunya mata uang yang sah.
Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya di Indonesia wajib menggunakan rupiah. BI pun sudah melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial (financial technology/fintech) di Indonesia baik bank maupun lembaga lain untuk memproses transaksi pembayaran dengan mata uang virtual.
Larangan tersebut tertulis dalam dua Peraturan Bank Indonesia (PBI), yaitu PBI 18/40/PBI/216 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan PBI/19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial.
Meski begitu, hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan yang secara tegas melarang penggunaan mata uang virtual untuk investasi. CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan berharap tidak akan ada aturan semacam itu. Bitcoin Indonesia merupakan salah satu bursa yang memfasilitasi jual beli mata uang virtual di dalam negeri.
Dalam wawancara dengan Katadata pertengahan tahun lalu, ia mengusulkan agar pemerintah memperlakukan mata uang virtual sebagai komoditas layaknya emas. Dengan begitu, perdagangannya terawasi. Ia pun mengklaim pengawasan mata uang virtual lebih mudah ketimbang uang tunai. (Baca juga: Bitcoin Belum Diatur, PPATK Gunakan Cara Ini Ungkap Kejahatan)