Batalkan Izin PPI, Pemerintah Tunjuk Bulog untuk Impor Beras

Rizky Alika
Oleh Rizky Alika - Michael Reily
15 Januari 2018, 17:45
Beras Bulog
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah batalkan izin impor 500 ribu ton beras PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI (Persero). Sebagai gantinya, pemerintah menunjuk Perum Bulog untuk mendatangkan beras dalam jumlah yang sama. Hanya, jenis varietasnya diubah dari beras khusus menjadi beras medium.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, pemerintah menugaskan Bulog untuk melakukan impor dalam rangka stabilisasi harga beras. Selain itu impor juga dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan cadangan beras pemerintah dan menjaga ketersediaan beras di masyarakat.

Advertisement

"Dengan ini Bulog ditugasi untuk segera melakukan impor sampai dengan 500 ribu ton," ujar Darmin di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (15/1/2018).

(Baca juga: Ombudsman Temukan 4 Indikasi Pelanggaran Wewenang Impor Beras)

Darmin juga menyatakan bahwa impor akan dilakukan bertahap mulai bulan depan. Namun, impor akan dihentikan saat memasuki masa panen pada Maret hingga April.

Selain impor, pemerintah juga menugaskan Bulog untuk melanjutkan operasi pasar yang telah dijalankan sejak akhir tahun lalu. Beras medium yang diimpor dapat digunakan untuk keperluan tersebut. “Pemerintah meminta BULOG terus melakukan operasi pasar seperti yang sudah dilakukan,” kata Darmin.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement