Kreditur Petroselat Surati Jonan Larang PetroChina Kelola 7 Blok Migas

Arnold Sirait
15 Januari 2018, 14:34
PetroChina International Jabung
KATADATA
PetroChina International Jabung

Kreditur atau vendors Petroselat Ltd meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menolak rencana PetroChina mengakuisisi atau mengelola blok minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Permintaan itu disampaikan melalui surat kuasa dari kantor hukum Setiawan&Partners selaku perwakilan kreditur ke Menteri ESDM.

Managing Partner Hendra Setiawan Boen mengirimkan surat itu kepada Menteri ESDM sejak 11 Januari 2018. Selain ke Menteri ESDM, surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Direksi PetroChina International Selat Panjang Ltd, dan Kurator Petroselat Ltd (Ltd).

Meski sudah disampaikan pekan lalu, sampai saat ini belum ada respon dari Kementerian ESDM. “Belum ada balasan,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (15/1).

Surat bernomor 16/S&P-L/I/2018 itu setidaknya memuat beberapa poin, yakni:

Pertama, sepanjang pengetahuan terbaik kami, setiap kontrak bagi hasil migas memuat pengaturan yang pada pokoknya menyatakan bahwa semua kontraktor wajib memberikan dukungan keuangan dan teknis yang dibutuhkan dalam operasi migas, termasuk dan tidak terbatas kepada biaya kegiatan operasional. Kami yakin ketentuan yang sama juga terdapat dalam kontrak bagi hasil Selat Panjang yang ditandatangani PetroChina.

Kedua, oleh karena itu cukup jelas bahwa sebagai pemegang 45% participating interest dalam Petroselat Ltd (dalam pailit) maka PetroChina memiliki tanggung jawab untuk menanggung setidaknya 45% dari jumlah tagihan para vendors yaitu sebesar Rp 117,65 miliar.

Ketiga, kepailitan dan status insolvensi dari Petroselat adalah bukti bahwa PetroChina telah melalaikan kewajiban hukumnya selaku kontraktor blok Selat Panjang. Kelalaian ini semakin terbukti dari pernyataan manager keuangan Petroselat, Bapak Sonny Hendrawan dalam Rapat Kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 19 Oktober 2017 bahwa PetroChina belum memenuhi seluruh kewajiban cash call mereka kepada Petroselat.

Keempat, dapat kami informasikan bahwa walaupun para kreditur telah berulang kali mengingatkan PetroChina akan kewajiban hukumnya, mereka menolak. Penolakan itu secara eksplisit dalam surat PetroChina kepada kurator Petroselat tanggal 5 Oktober 2017, Ref No: 0008/PCSP/2017, yang di antaranya menyatakan:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...