SKK Migas Surati Chevron Minta Kejelasan Nasib Blok Rokan
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyurati Chevron meminta kejelasan nasib blok Rokan di Riau. Blok ini akan berakhir kontraknya tahun 2021 nanti.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tunggal, surat itu sudah dilayangkan 18 Desember 2017. Dengan surat itu, SKK Migas mengingatkan Chevron mengenai pengelolaan blok Rokan yang akan berakhir tiga tahun lagi.
Peringatan itu juga karena PT Pertamina (Persero) sudah bisa mengakses ruang data blok Rokan. "Chevron disurati SKK Migas agar segera mengajukan kalau berminat karena Pertamina sudah secara resmi minta open data blok Rokan," kata dia kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu.
Bukan kali ini saja, Kementerian ESDM melalui SKK Migas menyurati Chevron terkait pengelolaan blok Rokan. Tunggal pernah mengatakan sudah dua kali surat kepada Chevron dilayangkan.
Tunggal juga mengaku sudah bertemu dengan Chevron membicarakan hal tersebut. "Saya juga sudah ketemu Chevron, jawabnya sedang koordinasi dengan SKK," kata dia.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perpanjangan kontrak Blok Rokan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Sedangkan paling cepat 10 tahun.
Namun menurut Tunggal, semakin cepat keputusan Chevron maka akan semakin baik. Artinya, pemerintah memiliki waktu mengevaluasi blok tersebut. “Kalau ada sesuatu, kami bisa berdiskusi, entah itu membahas masalah investasinya dan lain-lain," kata Tunggal kepada Katadata, Jumat (26/5/2017).
(Baca: Kementerian ESDM Restui Pertamina Akses Ruang Data Blok Rokan)
Blok Rokan menjadi salah satu penopang produksi siap jual (lifting) minyak nasional. Sepanjang 2017 tercatat lifting minyak blok Rokan mencapai 224,3 ribu barel per hari (bph), capaian ini sebesar 97,9% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.