Arcandra Pastikan Perbaikan Aturan Gross Split Selesai Bulan Ini

Anggita Rezki Amelia
18 Januari 2018, 15:00
Arcandra Tahar
Katadata

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan adanya penambahan klausul baru terkait pajak tidak langsung pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017 tentang skema kontrak bagi hasil gross split. Tujuannya untuk memberikan kepastian investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).

Menurut Arcandra, penambahan itu hanya memasukkan klausul mengenai tambahan bagi hasil (split) atas pajak tidak langsung yang akan dikenakan kepada kontraktor migas setelah dimulainya produksi. “Semoga bulan ini bisa selesai. Nanti saya lihat dulu drafnya,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (18/1).

Pemberian tambahan split ini dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan. Sehingga tidak semua kontraktor bisa mendapatkan tambahan itu. Hanya proyek yang keekonomiannya tidak masuk atau rendah yang bisa mendapatkannya.

Ini karena pajak tidak langsung untuk blok yang sudah berproduksi nilainya kecil. Arcandra mengatakan dampak pajak tidak langsung terhadap biaya operasi di blok minyak dan gas bumi yang sudah berproduksi di Indonesia secara rata-rata hanya 1%. 

Namun, besaran tambahan bagi hasil yang akan diperoleh atas pajak tidak langsung itu juga tidak memiliki batasan atas atau bawah. “Itu diskresi dari Menteri ESDM,” kata Arcandra.

Aturan teknis mengenai pajak tidak langsung ini memang ditunggu pelaku industri migas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA). Alasannya mekanisme penambahan split atas pajak tidak langsung itu tidak diatur detail dalam PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

(Baca: Pakai Gross Split, Perusahaan Migas Tunggu Aturan Tambahan Bagi Hasil)

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan aturan penambahan split itu penting bagi investor untuk mengetahui keekonomian sebuah proyek migas. "IPA mengharapkan agar ESDM dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan hal tersebut secepatnya," ujar dia Jumat (29/12).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...