Kreditur Petroselat Mengadu ke Kemenko Bidang Kemaritiman

Arnold Sirait
18 Januari 2018, 18:42
Blok migas
Katadata

Kreditur Petroselat hari ini mengadukan nasibnya ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Hal ini terkait tagihan yang belum dibayarkan operator Selat Panjang yakni Petroselat Ltd.

Kuasa hukum dari kreditur Petroselat Hendra Setiawan Boen mengatakan pertemuan itu dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Najamuddin Nawawi dan Asisten Deputi Sumber Daya Mineral, Energi dan Nonkonvensional Amalyos Chaniago. Hadir juga tujuh kreditur Petroselat.

Advertisement

Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut atas surat disampaikan kreditur Petroselat kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Dalam surat tersebut mereka meminta bantuan atas permasalahan yang ada di Petroselat.

Pertemuan dibuka dengan pemaparan Hendra mengenai permasalahan tagihan 50 kreditur yang belum dibayar Petroselat. “Berbagai cara sudah dilakukan dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), permohonan kepailitan, laporan polisi hingga negosiasi perdamaian dalam berbagai rapat kreditur yang berakhir dengan insolvensi,” ujar Hendra kepada Katadata.co.id, Kamis (18/1).

Seperti diketahui, Petroselat Ltd dinyatakan pailit pada 5 Juli 2017. Petroselat Ltd dikuasai PT Sugih Energy Tbk., melalui anak usahanya PT Petronusa Bumibakti dan International Mineral Resources Inc., sebesar 55%. Sementara, 45% sisanya dipegang PetroChina Selat Panjang Ltd.

Meski sudah dinyatakan pailit, Petroselat masih memiliki tagihan kepada para vendor sebesar Rp 117,65 miliar. Tagihan ini seharusnya dibayarkan oleh masing-masing pemilik saham. Namun, hingga kini tagihan itu belum terbayarkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement