Beda Data di Kementerian, Impor Garam Industri Diputuskan 3,7 Juta Ton

Michael Reily
19 Januari 2018, 14:56
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Setelah air mengering dan berubah jadi kristal berwarna putih, barulah petani memanen garam untuk dijual.

Rapat koordinasi terbatas memutuskan impor garam industri sebesar 3,7 juta ton. Keputusan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution setelah sempat perdebatan mengenai perbedaan data antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Darmin menyatakan kebutuhan impor garam industri atas laporan dari Kementerian Perindustrian sebesar 3,7 juta ton pada 2018. Namun, KKP memberikan pendapat impor hanya membutuhkan 2,2 juta ton.

“Berdasarkan rapat koordinasi terbatas, setelah mendengarkan semua kementerian dan BPS (Badan Pusat Statistik), kami memutuskan impor garam industri 3,7 juta ton,” kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (19/1).

(Baca: Pemerintah Targetkan Swasembada Garam 2019)

Darmin menjelaskan, impor garam industri tergantung perencanaan industri, bukan atas rekomendasi KKP. Sebab, KKP tidak memiliki data kebutuhan dari pengguna garam industri.

Ia mengungkapkan rekomendasi impor yang diberikan KKP bakal menghambat pertumbuhan industri. “Ada yang mau ekspansi dan ekspor, susah kalau industri buat perencanaan, tapi garamnya tidak ada,” jelas Darmin.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...