Beda Data di Kementerian, Impor Garam Industri Diputuskan 3,7 Juta Ton
Rapat koordinasi terbatas memutuskan impor garam industri sebesar 3,7 juta ton. Keputusan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution setelah sempat perdebatan mengenai perbedaan data antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Darmin menyatakan kebutuhan impor garam industri atas laporan dari Kementerian Perindustrian sebesar 3,7 juta ton pada 2018. Namun, KKP memberikan pendapat impor hanya membutuhkan 2,2 juta ton.
“Berdasarkan rapat koordinasi terbatas, setelah mendengarkan semua kementerian dan BPS (Badan Pusat Statistik), kami memutuskan impor garam industri 3,7 juta ton,” kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (19/1).
(Baca: Pemerintah Targetkan Swasembada Garam 2019)
Darmin menjelaskan, impor garam industri tergantung perencanaan industri, bukan atas rekomendasi KKP. Sebab, KKP tidak memiliki data kebutuhan dari pengguna garam industri.
Ia mengungkapkan rekomendasi impor yang diberikan KKP bakal menghambat pertumbuhan industri. “Ada yang mau ekspansi dan ekspor, susah kalau industri buat perencanaan, tapi garamnya tidak ada,” jelas Darmin.
Nantinya, keputusan impor garam industri juga bakal diubah skemanya melalui regulasi baru dari Kementerian Perdagangan. Sehingga, untuk impor, rekomendasi tidak diperlukan melalui KKP dengan batas impor sesuai kebutuhan industri, yakni 3,7 juta ton.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan impor harus ada kemudahan supaya iklim investasi bisa berkembang dan tenaga kerja bisa terlindungi. “Selama ini diberikan model rekomendasi tidak jelas itu mengakibatkan (EODB) ease of doing business RI terganggu,” tutur Airlangga.
(Baca: PT Garam Tunggu Persetujuan Pemerintah Olah 47 Ribu Ton Garam Impor)
Menurutnya, pengembangan ekonomi kita juga bisa terganggu atas kesulitan impor. Terlebih, pemerintah mengharapkan pertumbuhan ekonomi tinggi dan investasi semakin meningkat.
Adapun Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti membenarkan telah memberikan perhitungan impor sebesar 2,2 juta ton. Padahal, penghitungan BPS, pelaku usaha menggunakan garam industri sebesar 3,669 juta ton.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menyebutkan total kebutuhan industri mencapai 4,2 juta ton. “Sebagian bisa dipasok dari lokal,” kata Tony kepada Katadata.