Mainan Impor untuk Koleksi Pribadi Kini Tak Wajib SNI

Dimas Jarot Bayu
22 Januari 2018, 19:59
Imigrasi turis
Agung Samosir|KATADATA
Ilustrasi kegiatan di bandara.

Pemerintah memperbolehkan masuknya mainan impor dari luar negeri ke Indonesia tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) asal untuk kepentingan pribadi. Pemerintah membatasi hanya sebanyak lima buah mainan impor yang dapat dibawaa penumpang yang bepergian dari luar negeri.

Ketentuan ini hasil kesepakatan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Sertifikasi Nasional (BSN) di Kantor DJBC Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/1). Aturan tersebut berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) baru di Kementerian Perindustrian.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Robert Leonard Marbun mengatakan, nantinya penumpang pesawat diperbolehkan membawa maksimal lima buah mainan secara langsung dari luar negeri. Selain itu, mainan dari luar negeri diperbolehkan masuk ke Indonesia jika dikirimkan maksimal tiga buah melalui ekspedisi per 30 hari.

"Kemenperin akan merinci SNI ini dan berlaku mulai 23 Januari 2018. Ini jadi dasar hukum kami di DJBC untuk barang penumpang dan barang kiriman," kata Robert. (Baca: Sri Mulyani: Belanjaan dari Luar Negeri US$ 500 Bebas Bea Masuk)

Jika barang bawaan melebihi ketentuan, nantinya pihak DJBC akan menahan kelebihan yang ada. Kelebihan barang tersebut nantinya akan disertifikasi SNI, direekspor, dimusnahkan, atau disesuaikan dengan rekomendasi Kemenperin yang ada.

"Apabila penumpang bawa tujuh, yang diberi pengecualian lima, maka yang dua diurus," kata Robert.

Robert mengatakan, aturan ini dibuat untuk mempertegas beberapa pasal di Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 24 Tahun 2013 juncto Permenperin Nomor 55 Tahun 2013. Saat ini, aturan yang ada kerap membuat masyarakat bingung jika melakukan pembelian mainan di luar negeri.

Terlebih, saat ini pembelian mainan juga dilakukan melalui e-commerce. Menurut Robert, aturan yang lalu belum melihat perkembangan e-commerce dan media sosial.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...