Mainan Impor untuk Koleksi Pribadi Kini Tak Wajib SNI
Pemerintah memperbolehkan masuknya mainan impor dari luar negeri ke Indonesia tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) asal untuk kepentingan pribadi. Pemerintah membatasi hanya sebanyak lima buah mainan impor yang dapat dibawaa penumpang yang bepergian dari luar negeri.
Ketentuan ini hasil kesepakatan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Sertifikasi Nasional (BSN) di Kantor DJBC Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/1). Aturan tersebut berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) baru di Kementerian Perindustrian.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Robert Leonard Marbun mengatakan, nantinya penumpang pesawat diperbolehkan membawa maksimal lima buah mainan secara langsung dari luar negeri. Selain itu, mainan dari luar negeri diperbolehkan masuk ke Indonesia jika dikirimkan maksimal tiga buah melalui ekspedisi per 30 hari.
"Kemenperin akan merinci SNI ini dan berlaku mulai 23 Januari 2018. Ini jadi dasar hukum kami di DJBC untuk barang penumpang dan barang kiriman," kata Robert. (Baca: Sri Mulyani: Belanjaan dari Luar Negeri US$ 500 Bebas Bea Masuk)
Jika barang bawaan melebihi ketentuan, nantinya pihak DJBC akan menahan kelebihan yang ada. Kelebihan barang tersebut nantinya akan disertifikasi SNI, direekspor, dimusnahkan, atau disesuaikan dengan rekomendasi Kemenperin yang ada.
"Apabila penumpang bawa tujuh, yang diberi pengecualian lima, maka yang dua diurus," kata Robert.
Robert mengatakan, aturan ini dibuat untuk mempertegas beberapa pasal di Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 24 Tahun 2013 juncto Permenperin Nomor 55 Tahun 2013. Saat ini, aturan yang ada kerap membuat masyarakat bingung jika melakukan pembelian mainan di luar negeri.
Terlebih, saat ini pembelian mainan juga dilakukan melalui e-commerce. Menurut Robert, aturan yang lalu belum melihat perkembangan e-commerce dan media sosial.
"Sekarang (e-commerce) sudah sangat masif, sehingga ada kebutuhan untuk menjelaskan pasal-pasal itu," kata Robert. (Baca: Pabrik Mattel di Bekasi Pasok 60% Boneka Barbie untuk Pasar Global)
Aturan juga dipertegas agar pihak DBJC yang menjadi pelaksana di lapangan dapat menerapkan penegakan hukum lebih tegas. Selain itu, aturan ini digunakan untuk menciptakan iklim bisnis yang sama kepada para produsen, peritel, dan pelaku usaha industri mainan.
"Mungkin di peraturan yang lalu sudah ada sebenarnya, tapi harus kami perjelas," kata Robert.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas menyambut baik adanya aturan ini. Menurutnya, aturan ini dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada publik terkait sertifikasi SNI.
Kendati, dia tetap menilai masyarakat harus mempertahankan industri mainan lokal. Menurutnya, jika industri lokal tidak dipertahankan akan kalah bersaing dengan penjualan mainan melalui e-commerce.
"Saya berharap kami semua harus mematuhi hukum yang berlaku, termasuk kebijakan SNI ini," kata Sutjiadi.
(Baca: Kemendag Sulit Kontrol Peredaran Barang di E-Commerce)