BI Siapkan Sanksi Dua Kafe Penerima Bitcoin di Bali
Bank Indonesia menginvestigasi 2 kafe yang menerima pembayaran dengan bitcoin di Bali. Sebagai tujuan wisata paling populer di Indonesia, Bali menerima kunjungan jutaan wisatawan asing setiap tahun. Di antara mereka, ada yang bertransaksi dengan mata uang virtual.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Causa Iman Karana menyatakan, petugas telah mengidentifikasi kedua kafe tersebut dan meminta pemiliknya menghentikan transaksi dengan bitcoin, namun belum dipatuhi. "Yang dua (usaha) lagi nanti akan saya datangi," kata Causa kepada Katadata, Selasa (23/1).
Sementara untuk teknis penindakan, menurut Causa, masih akan dibahas dengan satuan kerja terkait, di Jakarta. “Saya ingin minta pandangan mereka semua juga,” ujarnya.
Causa menyatakan, penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi sudah pasti dilarang. Ia akan berkonsultasi untuk menentukan mekanisme penindakannya seperti apa. “Teknis sih, apakah harus berikan surat atau apa,” ujarnya.
(Baca juga: BI: 4 Aktivitas Mata Uang Digital Berisiko Tinggi dan Perlu Diatur)
Sebelumnya, penggunaan bitcoin di Bali mencuat melalui media sosial. Pada sebuah konten yang diunggah pada akhir 2017 lalu, ada sebuah kafe yang menerima pembayaran dari tagihan sebesar Rp 243 ribu dengan 0,001 bitcoin. Turis asing yang membayar tagihan itu juga dikenakan biaya proses sebesar Rp 123 ribu
Bank Indonesia kemudian mengadakan investigasi dan menemukan 44 unit usaha yang bertransaksi menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency) jenis bitcoin di Bali. Di antaranya ada kafe, hotel, agen perjalanan, toko perhiasan, hingga vending machine.
Hanya, menurut Causa, itu terjadi sebelum Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengeluarkan pernyataan soal larangan bitcoin. Sebab, setelah dilakukan sosialisasi, sudah ada 42 unit usaha yang berhenti menerima pembayaran dengan bitcoin. "Baru Desember (2017) itu clear dijelaskan kalau bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah," tutur Causa.
(Baca juga: Dilarang Jadi Alat Bayar, Status Mata Uang Digital Mengambang)
Larangan transaksi dengan bitcoin ada dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP). Dalam peraturan tersebut, PJSP yang diketahui bertransaksi menggunakan cryptocurrency akan dikenai sanksi teguran, denda, hingga pencabutan izin.
Begitu juga dengan perusahaan teknologi finansial, jika diketahui menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran maka akan dihapus dari daftar BI sehingga tidak bisa bekerja sama dengan PJSP. Itu diatur dalam PBI Nomor 19 Tahun 2017 tentang penyelenggaran teknologi finansial.