Subsidi Biodiesel Diklaim untuk Serap Minyak Sawit Dalam Jumlah Besar

Rizky Alika
24 Januari 2018, 12:05
Microsite Biodiesel
Arief Kamaludin | Katadata
Biodiesel murni dan campuran solar dengan kadar 10 dan 20 persen.

Besarnya dana pungutan ekspor kelapa sawit yang mengalir kepada lima korporasi besar untuk subsidi biodiesel terus jadi sorotan. Namun, Direktur Utama BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) Dono Boestami menjelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran adanya keperluan untuk menyerap produksi minyak sawit nasional dalam jumlah besar.

"Untuk saat ini, belum ada alternatif lain yang bisa menyerap hasil CPO (crude palm oil), hasil dari kebun sawit ini yang dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Dono di ruang rapat Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (23/1). (Baca juga: Resolusi Sawit Uni Eropa Mengecewakan, Pemerintah Bakal Lapor ke WTO)

Meski begitu, ia tak menutup kemungkinan adanya cara lain untuk menyerap minyak sawit domestik. Dono pun membantah subsidi hanya diberikan kepada lima perusahaan besar seperti ramai diberitakan. Perusahaan yang dimaksud yaitu Wilmar Group, Darmex Agro Group, Musim Mas, First Resources, dan Louis Dreyfus Company (LDC).

"Kalau disebut hanya lima penerimanya sebenarnya ada 20 pengusaha dan memang alokasinya sesuai dengan kapasitas produksi masing-masing," kata dia. Jika pengusaha telah menerima subsidi pada tahun 2015, ia tidak akan menerima subsidi lagi.

Menurut Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, penyaluran subsidi pada 20 perusahaan dilakukan pada periode November 2017-April 2018. Adapun penetapan 20 perusahaan tersebut dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penyaluran subsidi bertujuan untuk menjalankan program bahan bakar nabati (BBN) biodiesel. Dengan program tersebut, penyerapan minyak sawit di Tanah Air bakal meningkat sehingga pasokan ke pasar global berkurang dan berdampak positif terhadap harganya. (Baca juga: KPK Menilai Penyaluran Dana Pungutan Sawit Salah Sasaran)

Adapun dana subsidi biodiesel diperoleh dari pungutan ekspor minyak sawit. Sejak 2015, perusahaan yang mengekspor minyak sawit mentah diwajibkan menyetor pungutan dengan besaran US$50 per satu ton minyak sawit.

Pungutan sawit dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang (UU) No. 39 Pasal 93 ayat (3), "Pembiayaan usaha perkebunan yang dilakukan pelaku usaha perkebunan bersumber dari penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan yang sah, dana masyarakat, dan dana lainnya yang sah."

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...