KPPU Nilai RUU Tembakau Berpotensi Rugikan Petani
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi menimbulkan menyebabkan monopsoni dan oligopsoni. Bila itu terjadi, harga tembakau di tingkat petani akan tertekan.
Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad menyatakan, oligopsoni dan monopsoni akan merugikan petani. “Ada potensi penyalahgunaan posisi tawar perusahaan besar kepada petani kecil,” kata Taufik di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (24/1).
Selain itu, keharusan hubungan kemitraan dan pemenuhan kualitas tembakau petani dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan memperkuat penolakan pengusaha terhadap tembakau produksi lokal. RUU pun malah membuat petani tergantung kepada produsen rokok.
Lebih lanjut, pengaturan rekomendasi impor mengacu dengan kuota industri bakal memperburuk posisi petani. “Industri malah akan melakukan impor lebih besar,” ujar Taufik.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan regulasi RUU beberapa norma sudah diatur dalam RUU Pertembakauan telah diatur dalam 15 Undang-undang. Menurutnya, aturan tembakau memungkinkan multitafsir karena aturannya banyak secara teknis.
(Baca juga: Pemerintah Kaji Kemungkinan Kenaikan Bea Masuk Tembakau)