KPPU Nilai RUU Tembakau Berpotensi Rugikan Petani

Michael Reily
24 Januari 2018, 17:50
Tembakau
ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi menimbulkan menyebabkan monopsoni dan oligopsoni. Bila itu terjadi, harga tembakau di tingkat petani akan tertekan.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad menyatakan, oligopsoni dan monopsoni akan merugikan petani. “Ada potensi penyalahgunaan posisi tawar perusahaan besar kepada petani kecil,” kata Taufik di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (24/1).

Advertisement

Selain itu, keharusan hubungan kemitraan dan pemenuhan kualitas tembakau petani dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan memperkuat penolakan pengusaha terhadap tembakau produksi lokal. RUU pun malah membuat petani tergantung kepada produsen rokok.

Lebih lanjut, pengaturan rekomendasi impor mengacu dengan kuota industri bakal memperburuk posisi petani. “Industri malah akan melakukan impor lebih besar,” ujar Taufik.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan regulasi RUU beberapa norma sudah diatur dalam RUU Pertembakauan telah diatur dalam 15 Undang-undang. Menurutnya, aturan tembakau memungkinkan multitafsir karena aturannya banyak secara teknis.

(Baca juga: Pemerintah Kaji Kemungkinan Kenaikan Bea Masuk Tembakau)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement